Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, memberikan keterangan kepada awak media seusai acara deklarasi anti pungli dalam pelayanan jasa transportasi, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 22 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor Karawang menangkap pegawai tenaga kerja sementara Dinas Perhubungan, Arim Komarudin, di flyover Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamis, 22 Desember 2016. Arim diduga melakukan pungutan liar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Arim meminta sejumlah uang kepada sopir angkutan kota setiap kali mereka lewat. Namun para sopir tidak mendapat karcis resmi dari Dinas Perhubungan.
“Hasil uang tersebut tidak disetorkan kepada pemerintah daerah dan diberikan kepada Kepala UPTD Wilayah 3 Terminal Cikampek,” kata Rikwanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2016.
Polisi menyita uang sejumlah Rp 155 ribu. Polisi juga menyita beberapa karcis retribusi sebagai barang bukti. Rikwanto mengatakan saksi atas tindakan Arim ialah Abdul Sukur. Abdul merupakan sopir angkutan kota.
Rikwanto mengatakan Arim sedang menjalani pemeriksaan insentif. Kasus itu ditangani Unit II Jatanras Polres Karawang.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.