Polisi Tangkap Penjual Kaus Bergambar Palu-Arit

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 24 Desember 2016 03:18 WIB

Seorang pemuda mengenakan kaus bergambar Palu Arit yang menjadi lambang Partai Komunis Indonesia di Ciputat, Tangerang Selatan, 27 Mei 2016. Ia diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap Hendra Saputra, 32 tahun, tersangka pembuat dan penjual kaus bergambar palu dan arit di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap bersama keenam orang karyawannya.

Baca: BI Bantah Ada Gambar Palu-Arit dalam Pecahan Rupiah

“Tersangka menawarkan pembuatan kaus dan menjualnya melalui media sosial,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2016.

Agung mengatakan tersangka memproduksi kaus bergambar palu-arit menggunakan alat konveksi milik sendiri, yang sudah berdiri selama dua tahun. Baju buatan tersangka yang sudah siap dipesan akan dikirim setelah pembeli melakukan pembayaran. Tersangka kemudian akan mengirimkan kaus itu kepada pemesan.

Hendra ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 23 Desember 2016, sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menyita kaus bergambar palu-arit yang sudah dicetak, alat cetak, komputer, dan rekening yang digunakan tersangka untuk transaksi penjualan kaus.

Penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, komputer, dokumen untuk mendalami motif pelaku. Atas perbuatannya, Hendra dinilai melanggar Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.

Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Pelaku telah menawarkan dan menjual pakaian dengan gambar palu-arit melalui sistem media online.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

1 hari lalu

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

Gempa bumi M4,2 mengguncang Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. BPBD Kabupaten Bandung mengecek informasi kerusakan akibat gempa.

Baca Selengkapnya

Gempa Magnitudo 4,2 di Kabupaten Bandung Diikuti Dua Lindu Susulan

1 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,2 di Kabupaten Bandung Diikuti Dua Lindu Susulan

BMKG melaporkan gempa berkekuatan M4,2 di Kabupaten Bandung. Ditengarai akibat aktivitas Sesar Garut Selatan. Tidak ada laporan kerusakan.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Situ Cileunca Pangalengan Tenggelam, Dua Korban Ditemukan Meninggal

17 hari lalu

Pengunjung Situ Cileunca Pangalengan Tenggelam, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Laporan orang tenggelam di Situ Cileunca diterima pada 9 April 2024. Pencarian butuh berhari-hari karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

32 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

41 hari lalu

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

Top BUMD Awards adalah kegiatan corporate rating atau pemberian penghargaan kepada BUMD-BUMD terbaik se-Indonesia

Baca Selengkapnya

Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

48 hari lalu

Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Kabupaten Bandung merekrut lebih banyak PNS untuk memenuhi kebutuhan lima rumah sakit baru.

Baca Selengkapnya

Bupati Bandung Laksanakan Ground Breaking RSUD Bedas Pacira

54 hari lalu

Bupati Bandung Laksanakan Ground Breaking RSUD Bedas Pacira

Ground breaking RSUD Bedas Pacira ini adalah yang kelima, setelah empat rumah sakit lainnya telah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan PKB Jadi 'Penguasa Baru' Kabupaten Bandung

56 hari lalu

Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan PKB Jadi 'Penguasa Baru' Kabupaten Bandung

Suara PKB mendominasi untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Bandung.

Baca Selengkapnya

Waspada Hempasan Puting Beliung, Simak Tips BNPB Agar Rumah Tidak Porak Poranda

23 Februari 2024

Waspada Hempasan Puting Beliung, Simak Tips BNPB Agar Rumah Tidak Porak Poranda

Khawatir rumah ikut terhantam cuaca ekstrem angin kencang? Tips ala BNPB menarik untuk disimak

Baca Selengkapnya

Puting Beliung Rusak 493 Rumah Warga di Kabupaten Bandung, 10 Rumah di Kabupaten Sumedang

22 Februari 2024

Puting Beliung Rusak 493 Rumah Warga di Kabupaten Bandung, 10 Rumah di Kabupaten Sumedang

Kerusakan rumah akibat angin puting beliung di Kabupaten Bandung lebih besar dibandingkan di Sumedang.

Baca Selengkapnya