Bantah Krisis Kader, Hanura Butuh Ketokohan OSO dan Moeldoko  

Reporter

Jumat, 23 Desember 2016 17:47 WIB

Ketum Hanura Oesman Sapta Odang saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Karang Asem, Kuningan, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Hati Nurani Rakyat telah menyelesaikan musyawarah nasional luar biasa yang pertama kalinya, Rabu, 22 Desember 2016. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Oesman Sapta Odang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Oesman terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Hanura menggantikan Wiranto. Sedangkan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko masuk dalam jajaran Dewan Pembina Hanura.

Oesman dan Moeldoko belum lama menjadi kader Hanura. Menurut Sekretaris Jenderal Berliana Kartakusumah, keduanya menutupi kekurangan partai di sisi ketokohan. "Ketika masyarakat ditanyai, siapa Pak Oesman dan Pak Moeldoko, mereka sudah paham (kenal)," katanya saat dihubungi, Jumat, 23 Desember 2016.

Menurut dia, ketokohan menjadi syarat penting agar suatu partai dapat eksis dan bertahan.

Tapi Berliana membantah bila partainya krisis kader yang "menjual" untuk menduduki jabatan penting. Menurut dia, Oesman dan Moeldoko dipilih karena Hanura membutuhkan kesinambungan. "Kami lebih tahu kekurangan kami dibanding masyarakat," ujarnya.

Atas dasar itu, Hanura membuat suatu kriteria, parameter, dan indikator, lalu menjaring para tokoh untuk masuk kepengurusan."Kami bandingkan secara obyektif berdasarkan kebutuhan Hanura hari ini serta saat kompetisi dalam pemilihan kepala daerah 2017 dan 2018 serta pemilu legislatif 2019," ucapnya.

Menurut Berliana, Oesman dan Moeldoko sejatinya bukanlah pihak eksternal yang masuk kepengurusan. Keduanya sudah menjadi anggota Hanura. "Hanya masalah lama dan baru saja," tuturnya.

Menurut dia, ada kader yang mampu menjadi pengurus DPP tapi tidak memiliki keinginan dan ada pula yang sebaliknya. "Maka kami cari yang mau dan mampu," katanya.

AHMAD FAIZ




Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

5 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

35 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

41 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

43 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

45 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya