Ratna Sarumpaet Minta Penyidikan Kasus Makar Dihentikan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 22 Desember 2016 20:13 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberi keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu dini hari, 3 Desember 2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta – Tersangka kasus dugaan makar, Ratna Sarumpaet, berharap kepolisian menghentikan penyidikan terhadapnya atau memberi SP3 atas kasus dugaan makar yang dilakukan sejumlah orang saat demo pada 2 Desember lalu. “Saya pribadi tidak terlibat dengan semua yang dituduhkan,” kata Ratna saat berada di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Desember 2016.

Ratna mengatakan pihaknya tidak memiliki kaitan dengan rencana Sri Bintang Pamungkas yang berniat berbuat makar. Saat Ratna ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, dia menampik tudingan terlibat dengan rencana penggulingan kursi kekuasaan Presiden Joko Widodo. Dia mengaku hanya datang dan tidak terlibat rencana makar.

Dia mengaku dicecar 33 pertanyaan selama enam jam. Ratna dicecar ihwal keterlibatannya dengan rencana makar yang juga dilakukan oleh putri Presiden Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri. Ratna mengaku ditanya tentang isi pidato Sri Bintang.

”Saya ditanya saat Sri Bintang pidato di Kalijodo, karena saya memang hadir di situ, tapi hanya satu jam karena acaranya enggak berlangsung lancar,” ucapnya. Ratna mengaku tak tahu persis isi pidato Sri Bintang. Hari itu kepolisian meminta keterangannya sebagai saksi atas tersangka Sri Bintang yang terseret kasus sama.

”Saya layak diberi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), saya berharap itu dipikirkan (penyidik),” kata Ratna. Di awal datang ke Markas Polda Metro Jaya, Ratna mengucapkan hal yang sama. Ia berkukuh meminta kepolisian membebaskannya dari segala tuduhan dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan.

Tapi polisi tak mudah menuruti permintaan Ratna. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, saat ditemui di tempat berbeda, mengatakan polisi memiliki bukti kuat untuk menyeret Ratna sebagai satu di antara tersangka kasus makar. “Kalau keinginan keluarga, silakan, kami punya bukti-buktinya,” ujar Iriawan di Bandara Soekarno-Hatta.

Iriawan memastikan pihaknya telah memiliki rekaman dan bukti lain untuk menyeret Ratna. Dia juga mengatakan telah menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sri Bintang Pamungkas. Saat ini Sri Bintang masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.

AVIT HIDAYAT



Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

50 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

52 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

56 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya