Pimpin Hanura, Oesman Sapta Ajak Anggota DPD Bergabung  

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 22 Desember 2016 07:50 WIB

Oesman Sapta Odang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Oesman Sapta Odang sah menjadi Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat periode 2016-2020. Oesman terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura yang berlangsung hingga Kamis dinihari, 22 Desember 2016.

Ia resmi menggantikan Wiranto yang mundur karena memilih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Saya belum hilang kagetnya. Dari tadi, saya gemetaran karena belum pernah pimpin partai sebesar ini," ucapnya saat menyampaikan sambutan kemenangannya di Kantor DPP Hanura, Cilangkap, Jakarta.

Oesman mengatakan masih menjabat Wakil Ketua MPR. "Sejak hari ini, saya bisa dikatakan sebagai Wakil Ketua MPR dari Hanura," ujarnya.

Oesman bercerita, dia juga mengajak para rekannya di Dewan Perwakilan Daerah bergabung dengan Hanura bila terpilih menjadi ketua umum. "Ajak sahabat saya, I Gede Pasek. Lalu ada (senator lain) dari sembilan daerah," tuturnya.

Dukungan baginya untuk menjadi Ketua Umum Hanura juga datang dari Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia Anas Urbaningrum. "Ia memerintahkan pengikutnya gabung ke Hanura," kata Oesman.

AHMAD FAIZ

Baca:
Alasan Wiranto Dukung OSO Jadi Ketua Umum Hanura
Munaslub Hanura, Wiranto Mundur Sebagai Ketua Umum
Calon Tunggal, Oesman Sapta Bakal Jadi Ketua Umum Hanura?




Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

4 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

6 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

34 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

34 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

40 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

41 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

42 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

43 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

44 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya