Sri Bintang Pamungkas (dua dari kanan) saat menghadiri sebuah diskusi di Jakarta pada 17 November 2016 lalu. Tempo/Reza Syahputra
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu dijadwalkan pada Kamis, 22 Desember 2016.
Tiga saksi yang bakal dimintai keterangan itu adalah orang-orang yang hadir dalam pertemuan di kantor Sri Bintang, di Rumah Kedaulatan Rakyat, di Jalan Guntur Nomor 49, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Mereka adalah Ratna Sarumpaet, seorang penghuni Guntur 49, Hadi Jupan, dan Ketua RT setempat bernama Suwarto," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Rabu, 21 Desember 2016.
Ratna Sarumpaet merupakan salah satu dari delapan tersangka dugaan makar. Dia juga sempat ditahan bersama Sri Bintang. Meski begitu, Argo mengatakan pemanggilan Ratna besok statusnya sebagai saksi dalam kasus Sri Bintang.
Sri Bintang ditangkap bersama tujuh tersangka makar lain pada 2 Desember 2016 sebelum aksi damai berlangsung. Namun hanya Sri Bintang yang ditahan. Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus Sri Bintang.
Beberapa saksi yang diperiksa kepolisian itu, di antaranya musikus Ahmad Dhani, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, hingga politikus Partai Gerindra Permadi.
Argo mengatakan pemeriksaan saksi-saksi ini akan terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik. "Lebih cepat (pemeriksaan selesai) lebih baik," kata Argo.