Baleg Ubah Enam Pasal UU MD3, PDIP Dapat Kursi Pimpinan DPR
Editor
Yudono Yanuar Akhmadi
Rabu, 21 Desember 2016 21:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati merevisi enam pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dua pasal di antaranya berupa penambahan jumlah pimpinan MPR dan DPR untuk mengakomodasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu.
Adapun pasal yang diubah, yakni Pasal 15, 84, dan 121 tentang penambahan pimpinan MPR, DPR, dan MKD; pasal 105 dan 164 tentang penguatan Baleg; dan pasal 427 tentang aturan pengalihan.
"Baleg diminta mengharmonisasi pembulatan atas perubahan kedua UU MD3," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.
Supratman menuturkan, bila semua fraksi setuju, hasil rapat akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk dibawa ke paripurna dan ditetapkan menjadi undang-undang inisiatif DPR. "Hari ini bisa kami putuskan," kata dia.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, berharap rapat kali ini mengakomodasi keinginan partainya selaku pemenang pemilu mendapatkan satu jatah kursi pimpinan MPR dan DPR. "Kami harap pimpinan DPR bisa diubah lagi sesuai aspirasi anggota DPR," ujarnya.
Tanpa interupsi yang keras, rapat sepakat menambahkan satu kursi di jajaran pimpinan MPR, DPR, dan MKD. "Kita sepakati saja bahwa partai pemenang pemilu dapat kursi wakil ketua," ucap Supratman.
Adapun revisi terkait dengan penambahan pimpinan MKD, hal ini berasal dari usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Mereka menuntut hak mereka dikembalikan. Sebab, PKS dulu sempat menjadi ketua MKD.
Selain pasal mengenai penambahan pimpinan DPR, MPR, dan MKD, dewan juga mengubah pasal 105 dan 164 tentang wewenang Baleg. "Baleg dapat mengusulkan rancangan undang-undang," kata anggota dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian.
Sedangkan pasal 427 yang disebut sebagai pasal pengalihan menyebutkan tidak akan ada kocok ulang meski pimpinan DPR ditambah. "Pimpinan MPR dan DPR yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan hasil Pemilu 2014," kata Supratman.
Menurut Supratman, pasal ini sengaja diubah agar tidak kembali menimbulkan perdebatan di kalangan DPR. "Kalau hanya ditambah satu, tapi tetap harus dipilih kembali, bisa dilakukan pemilihan kembali," tuturnya.
Rencananya, hasil ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk dibahas di Badan Musyawarah sebelum diputuskan dalam rapat paripurna. Adapun sidang paripurna sendiri akan dilaksanakan pada awal masa sidang, 10 Januari 2017.
Setelah itu, pembahasan revisi ini akan diputuskan Bamus. "Kemungkinan besar akan dikasih ke Baleg," ujar Supratman.
AHMAD FAIZ