Polisi Bongkar Prostitusi Online Mahasiswi di Surabaya  

Reporter

Selasa, 20 Desember 2016 19:33 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar prostitusi online yang melibatkan mahasiswa di Surabaya. "Prostitusi online ini tergolong private. Hanya orang tertentu yang bisa masuk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 20 Desember 2016.

Pengungkapan bisnis esek-esek ini dilakukan Subdirektorat II Perbankan Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Senin, 19 Desember 2016. Dari pengungkapan itu, kata dia, petugas menangkap dua orang yang diduga sebagai muncikari. Mereka adalah AP, 21 tahun, mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya dan UY, perempuan 20 tahun, warga Surabaya.

Menurut Barung, AP bertugas merekrut mahasiswi di kampus, sedangkan UY berperan mempromosikan mahasiswi-mahasiswi tersebut ke pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat WhatApp dan Line. "Tarif sekali kencan dibanderol Rp 3 juta. Adapun mereka berdua memperoleh komisi sebesar 30 persen," katanya.

Barung menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dunia maya cyber troops. Dari patroli itu petugas menemukan prostitusi online yang memperdagangkan mahasiswi. Setelah menemukan, pada Ahad, petugas menangkap AP dan UY di sebuah hotel di kawasan Surabaya selatan.

Dari pengakuan kedua orang itu, kata dia, bisnis prostitusi online sudah dilakukan dua tahun lebih dengan pelanggan dari Surabaya dan luar Kota Surabaya. Selain mengamankan AP dan UY, polisi memeriksa lima mahasiswi yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks.

Barung mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini. Dia yakin kasus ini digerakkan sindikat dan dijalankan secara sistematis. AP dan UY dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

NUR HADI

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya