Alasan Hanura Pilih Oesman Sapta sebagai Pengganti Wiranto  

Reporter

Selasa, 20 Desember 2016 13:47 WIB

Anggota DPD perwakilan Kalimantan Barat, Oesman Sapta Odang bersama ketua DPD, Irman Gusman (kedua kanan) memberi keterangan di hadapan awak media usai memenangi voting pada Sidang Pleno DPD pemilihan calon pimpinan MPR dari kelompok DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Oesman Sapta Odang dipastikan sebagai satu-satunya calon Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), menggantikan Wiranto yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Berliana Kartakusuma mengatakan Oesman bakal ditunjuk secara aklamasi pada musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.

Baca: Asal-usul Makar, Ini Penjelasan Wiranto

“Kemungkinan tidak ada calon lain, tokoh-tokoh Hanura akan mempersilakan beliau (Oesman) memimpin,” kata Berliana saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Desember 2016. Pergantian ketua partai tersebut dilakukan karena Wiranto tak mungkin lagi menjabat lantaran jabatannya sekarang menjadi menteri.

Menurut Berliana, partainya memiliki beberapa pertimbangan untuk memutuskan calon tunggal yaitu Oesman. Ia mengatakan Oesman sudah menjadi kader lama di Hanura dan kini menjabat sebagai wakil dewan penasehat. Oesman juga dinilai memiliki rekam jejak politik yang baik dan aktif di organisasi kemasyarakatan.

Simak: Ongen: Ada 10 Politikus Hanura Berhati Hello Kitty

Oesman adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019. Menurut Berliana, kecenderungan para kader dan tokoh-tokoh Hanura juga sudah memberikan tempat bagi Oesman untuk memimpin Hanura agar tetap eksis. “Tentu Partai Hanura pasti butuh ketokohan nasional (dari Oesman),” kata dia.

Berliana menjelaskan pemilihan secara aklamasi terhadap Oesman akan dilakukan di kantor DPP Hanura di Jakarta Timur. Acara tersebut sekaligus meresmikan kantor baru. Ia mengatakan agenda munaslub dilakukan mulai pukul 18.30 hingga selesai.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

4 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

34 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

34 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

40 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

43 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

44 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya