Aturan Kawasan Pabean Kini Lebih Sederhana

Jumat, 16 Desember 2016 21:14 WIB

Aturan ini mencabut tiga peraturan dirjen sebelumnya.

INFO NASIONAL - Mekanisme penetapan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, serta pemindahan barang di tempat penimbunan sementara, sekaligus pengenaan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut, saat ini, sudah diatur dalam satu peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2015.


Aturan yang ditetapkan pada 6 April 2015 itu mencabut tiga peraturan dirjen sebelumnya, yaitu P-20/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, PER-24/BC/2013 tentang Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan PER-28/BC/2013 tentang Tatalaksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari Satu Tempat Penimbunan Sementara ke Tempat Penimbunan Sementara Lainnya.


Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro mengatakan kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai.


“Kawasan pabean sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai, dan untuk memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain, mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama,” ujar Deni.


Pelabuhan laut atau bandar udara, kawasan perbatasan, dry port atau terminal barang, kantor pos, dan kawasan pabean yang berada di kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara merupakan lokasi-lokasi yang dapat diajukan sebagai kawasan pabean.


Advertising
Advertising

Deni menambahkan, untuk pengajuan sebagai kawasan pabean, permohonan dilengkapi dengan dokumen pelengkap dan pendukung. “Bea Cukai akan melakukan penelitian untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut. Keputusan akan diberikan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan,” ujarnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya