Tersangka Korupsi Dana Desa, Camat Sampang Ditahan Polisi
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 15 Desember 2016 19:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi akhirnya menahan AJ, Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai tersangka korupsi alokasi dana desa dan dana desa 2016. “Sudah ditahan setelah kami periksa pertama kalinya sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur, Kamis, 15 Desember 2016.
AJ adalah atasan KH, pegawai Kecamatan Kedungdung, yang Senin pekan lalu tertangkap tangan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah Jawa Timur. AJ disangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka pada Selasa, 13 Desember 2013, itu dilakukan berdasarkan dokumen yang disita polisi.
“Dia terlibat langsung pemotongan alokasi dana desa dan dana desa,” ujar mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu.
Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur menangkap tangan KH, Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan Kedungdung, di halaman Bank Jatim Sampang. Selain KH, polisi menahan enam orang lain yang diduga terlibat. Dari mereka, polisi menyita uang senilai Rp 1,5 miliar.
Alokasi dana desa dan dana desa yang dipotong itu untuk 18 desa di Kecamatan Kedungdung. Dari 18 desa, baru 10 desa menyetor. Desa-desa itu adalah Desa Rabasan, Kramat, Nyeloh, Pajeruan, Batoporo Barat, Delaman, Moktesareh, Kedungdung, Batoporo Timur, dan Palenggiyan.
NUR HADI