Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) menyaksikan petugas KPK meunjukan barang bukti uang saat konferensi pers terkait OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Tersangka lainnya adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, yang nilainya setara dengan Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Rabu, 14 Desember 2016.
Barang bukti tersebut disita bersama dengan tersangka Eko Susilo Hadi (ESH), Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, di ruangannya. “Mengamankan ESH di ruang kerjanya beserta uang sejumlah setara Rp 2 miliar,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis, 15 Desember 2016.
Uang yang ditemukan tersebut diduga merupakan fee atau komisi yang diduga diberikan oleh PT Melati Technofo Indonesia (MTI) kepada ESH terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit 2016 dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. KPK menduga uang tersebut adalah pemberian yang pertama.
KPK menyatakan lembaganya memperoleh informasi ada commitment fee. “Memang ada persetujuan commitment fee sekitar 7,5 persen,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarief. Atas temuan ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.