KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bansos di Jombang

Reporter

Selasa, 13 Desember 2016 20:05 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Jombang - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah pada 2013 senilaiRp 39 miliar. Permintaan itu dikemukakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rachim.


Menurut Joko, bansos dan dana hibah dicairkan berdasarkan pengajuan proposal kegiatan pembangunan atau pengadaan barang oleh masyarakat kepada masing-masing anggota DPRD Kabupaten Jombang. Pengajuan proposal dsampaikan kepada anggota Dewan sesuai daerah pemilihannya dan disetujui oleh instansi atau dinas terkait.


Joko menjelaskan, FRMJ pernah melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jombang pada 2014. Kejaksaan pernah memeriksa sejumlah orang, tapi tidak jelas perkembangan penanganannya. Kemudian diadukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung pada 2014 dan 2015. “Karena kejaksaan mandul, kami laporkan ke KPK dan meminta menyelidikinya,” katanya, Selasa, 13 Desember 2016.


Pada 5 Desember 2016 lalu, penyidik KPK menggeledah ruang Bagian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jombang dan ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan fisik yang melibatkan perusahaan dan kelompok usaha keluarga Ita dan suaminya, Fatkhurrahman, yang menjabat Bupati Nganjuk.


Joko yang lebih dikenal dengan sapaan Fattah itu meyakini KPK juga menyita dokumen realisasi dana bansos dan hibah. Sebab proses atau mekanisme pengajuan pencairan dana bansos dan hibah itu dari Sekretaris Dewan ke Bagian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jombang.


Advertising
Advertising

Fattah mengatakan, realisasi dana bansos dan hibah sarat korupsi dan kolusi. Selain itu, banyak kegiatan pembangunan yang ternyata fiktif. Biayanyapun digelembungkan. Di antaranya dalam proposal disebutkan kegiatan pembangunan jalan desa. Tapi kenyataannya tidak dikerjakan.


Dana yang sudah dicairkan dibawa oleh salah satu oknum anggota DPRD yang kemudian meninggal dunia. “Ada juga pembangunan balai dusun yang nilainya hanya sekitar Rp 36 juta, tapi dianggarkan Rp 100 juta,” ucap Fattah.


Fattah mengatakan, dana bansos dan hibah itu semestinya tidak bisa dicairkan karena pada 2013 merupakan masa transisi. Masa jabatan bupati kala itu, Suyanto, sudah habis pada April 2013. “Dana cair pada September dan Desember 2013,” ujarnya.


Fattah menuduh ada rekayasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) keuangan sebelum kegiatan selesai. “Sehingga dana bisa cair semua,” katanya. Kegiatan fiktif dan rekayasa SPj tersebut, menurutnya, tak lepas dari peran oknum Anggota DPRD yang malah berinisiatif mengada-adakan kegiatan agar dana bisa cair.


Jumlah dana bansos dan hibah pada 2013, kata Fattah, mencapai Rp 39 miliar. Perinciannya, setiap anggota DPRD mendapat jatah anggaran kegiatan Rp 750 juta, Ketua DPRD Rp 1,2 miliar, dan Wakil Ketua DPRD Rp 1 miliar. “Dari anggaran Rp 39 miliar itu, kami yakin separuhnya dikorupsi oleh oknum anggota Dewan,” tuturnya.


Juru bicara yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Nur Ngali belum bisa dimintai konfirmasi. Beberapa kali Tempo mengirim pesan pendek menanyakan perkembangan kasus tersebut, tapi tidak ditanggapi.


ISHOMUDDIN

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

9 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

12 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

20 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya