Korupsi Penjualan Aset, Dahlan Tolak Semua Dakwaan Jaksa

Reporter

Selasa, 13 Desember 2016 13:44 WIB

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau membubuhkan tanda tangan pada spanduk 'Save Dahlan Iskan' di Kantor SPS Riau, Pekanbaru, Riau, 1 November 2016. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moril dan suport terhadap Dahlan Iskan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset perusahaan pemerintah daerah. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Surabaya - Dahlan Iskan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 13 Desember 2016. "Kami menolak seluruh dakwaan," kata ketua tim penasehat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan eksepsi.

Di hadapan Mejelis Hakim yang diketuai hakim Tahsin, Yusril mengatakan perkara yang dihadapi terdakwa bukan tindak pidana korupsi karena aset PT PWU milik perseroan terbatas bukan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan begitu, "Bila dilakukan transaksi tidak memerlukan persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Timur," katanya.

Meski berstatus perseroan terbatas, kata Yusril, Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU 2000-2010 masih tetap meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur. "DPRD Jawa Timur sudah memberikan surat jawaban bahwa penjualan aset PT PWU harus dikembalikan kepada Undang-Undang Perseroan Terbatas."

Baca Juga: Eksepsi Lengkap Dahlan Iskan Saat Sidang Korupsi Aset

Kalau pun perkara terdakwa dianggap ada tindak pidana, menurut Yusril, itu termasuk dalam tindak pidana umum bukan tindak pidana korupsi. "Walau pun sebenarnya dalam perkara ini tidak ada unsur pidana." Karena itu Yusril memohon Mejelis Hakim tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum dan mencabut tahanan kota terdakwa.

Selain tim penasehat hukum, eksepsi juga disampaikan Dahlan Iskan sendiri. Eksepsi itu disampaikan lebih dulu. Di hadapan Mejelis Hakim, Dahlan menangis saat membacakan eksepsinya itu. Sementara itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta waktu seminggu untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU 2000-2010 dinilai menyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau sebuah korprasi. Selain itu mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).

Simak: Jokowi Dianggap Langgar HAM dalam Kasus Ahok, Ini Alasannya

Atas perbuatannya itu, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Unndang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NUR HADI

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

1 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

3 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

17 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

35 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

37 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.

Baca Selengkapnya