Pemerintah Belum Buat PP Dana Talangan Kerusakan Lingkungan  

Reporter

Senin, 12 Desember 2016 22:14 WIB

Personel TNI dibantu relawan memadamkan kebakaran lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, 8 September 2015. Jumlah titik panas yang diindikasikan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera mulai menurun. Satelit Tera dan Aqua hanya memantau 39 titik panas di wilayah tersebut. Jauh lebih kecil dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 413 titik. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Nasional Khalisah Khalid mendesak pemerintah membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebab, saat ini, pemerintah harus mengeluarkan uang bila terjadi kebakaran hutan yang dilakukan korporasi.

Menurut Khalisah, UU No. 32 Pasal 42 dan 43 telah mengatur soal dana jaminan pemulihan lingkungan yang bersumber dari korporasi, tapi peraturan pemerintahnya belum ada.

"Jadi belum bisa diimplementasikan," katanya dalam diskusi Menegakkan Hukum, Memutus Impunitas Kejahatan Korporasi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2016.

Pasal 43 ayat 2A berbunyi dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.

Adapun pasal 43 ayat 2B berbunyi dana penanggulangan adalah dana yang digunakan untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul akibat suatu usaha dan/atau kegiatan.

Ke depan, kata dia, korporasi yang ingin mendapat izin dari pemerintah diwajibkan memiliki dana pemulihan lingkungan hidup. "Agar tidak lagi menjadi tanggung jawab negara," tutur Khalisah.

Menurut dia, peraturan pemerintah harus segera dikeluarkan karena kebakaran hutan sudah menjadi kejahatan serius. Selain itu, kata dia, belakangan korporasi berupaya mengalihkan kerugian ke negara dan masyarakat.

Bila hal ini diimplementasikan, tidak perlu lagi menunggu proses hukum untuk membuat korporasi membayar ganti rugi. Negara bisa menggunakan dana ini sebagai talangan untuk pemulihan lingkungan.

"Terlalu lama kalau menunggu proses hukum. Itu pun kalau berjalan baik dan dimenangkan," ucapnya.

Pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia, Andri Wibisana, menambahkan, dana ini bersifat seperti pajak dan menjadi dana publik. Berbeda dengan dana jaminan reklamasi di hutan yang harus dikembalikan ke korporasi bila telah selesai dilakukan.

Dana ini, kata Andri, semacam uang pajak yang diletakkan di kas dana penanggulangan. "Jadi tidak bisa dipakai dan dikembalikan," ujarnya.

Menurut dia, intinya adalah harus ada orang yang membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan ini. "Tinggal pilih, kita yang bayar atau mereka," tuturnya.

Bila pemerintah mengetatkan pemberian izin pada korporasi, perusahaan pun akan berhati-hati dalam beraktivitas.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

42 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

58 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya