Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia sedunia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan ampunan kepada dua terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan Merry Utami. Sebab, menurut Komnas, keduanya adalah korban perdagangan orang dan telah menjalani hukuman baik dari negara maupun sosial.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menuturkan, lembaganya merekomendasikan agar Presiden Jokowi mau mendengar langsung pengalaman dan narasi perempuan korban narkoba, khususnya yang sudah divonis hukuman mati. Sehingga presiden mendapat informasi dan pertimbangan lebih komprehensif mengenai ketakutan seorang terpidana mati.
“Sebagai bahan utuh untuk bersikap penghukuman berasaskan HAM dan efektif menyelesaikan persoalan,” kata Yuniyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2016.
Kasus Mary Jane dan Merry Utami, kata Yuniyanti, merupakan kasus kejahatan lintas negara yang pelaku dan jaringannya sulit dilacak. Selain itu, kasus ini juga mempertaruhkan nyawa perempuan dalam proses hukum. “Karena hukumnya berbasis teritori negara, sementara kejahatannya lintas batas,” kata Yuniyanti..
Selain itu, saat Mary Jane menghadapi kasusnya pada 2001-2002, Indonesia belum memiliki Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Sehingga negara telah memperlakukan Mary Jane tanpa perlindungan hukum memadai. Artinya, Mary Jane adalah korban kekosongan hukum,” tuturnya.
Dengan kata lain, ucapnya, negara belum hadir untuk menjadikan pintu masuk bagi perbaikan penegakan hukum, terutama yang melibatkan perempuan sebagai korban dalam perdagangan narkoba yang sedang berhadapan dengan hukuman mati.
Sebabnya grasi kepada Mary Jane dan Merry Utami menjadi penting dan langkah besar pada momentum peringatan hari HAM 10 Desember dan hari Buruh Migran Internasional 18 Desember. Komnas Perempuan menyerukan hentikan kejahatan narkoba pada perempuan, dan tindak tegas siapapun yang menargetkan perempuan jadi kurir atau sasaran peredaran narkoba.
Komnas Perempuan juga telah menyiapkan “Laporan Kajian Dampak Hukuman Mati bagi Perempuan Terpidana Mati dan Keluarganya” untuk diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dan perubahan kebijakan penghapusan hukuman mati untuk melihat cermat hukuman mati dari berbagai aspek. AHMAD FAIZ
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
16 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.