KPK Janji Lanjutkan Kasus Korupsi Kehutanan di Riau

Reporter

Jumat, 9 Desember 2016 18:56 WIB

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Pekanbaru - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berjanji bakal melanjutkan kasus korupsi kehutanan di Provinsi Riau. Sejauh Ini KPK hanya menjerat enam pejabat Riau pemberi izin kehutanan. KPK belum menyentuh 20 korporasi dalam perkara tersebut.

"Nanti kami akan tindak lanjuti," kata Agus Raharjo kepada wartawan, disela-sela memantau Tugu Anti Korupsi di Pekanbaru, Jumat, 9 Desember 2016.

Tidak banyak dapat dijelaskan Agus, ia mengaku akan menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan.

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Provinsi Riau menuai kritikan dari pegiat lingkungan. Sejumlah kasus korupsi di Riau yang ditangani KPK dianggap belum tuntas karena tidak satupun menyentuh korporasi pelaku suap sejumlah pejabat Riau yang dibui.

Staf Kampanye dan Advokasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo mengatakan, penegakan hukum kasus korupsi di sektor kehutanan dianggap belum adil.

Sebab kata dia, KPK hanya menjerat enam pejabat Riau yang menerima suap dari korporasi. Sedangkan korporasi sebagai aktor pemberi suap hingga kini belum tersentuh.

Menurut Okto, sepanjang 2008 hingga 2014, KPK menangani korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman/Rencana Kerja Tahunan (IUPHHKHT/RKT) yang menjerat enam pejabat Riau. Keenam pejabat itu adalah Bupati Pelalawan Azmun Jafar, Bupati Siak Arwin AS, dua Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rachman dan Burhanudin Husin, serta dua Gubernur Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Para terpidana kata dia, divonis bersalah karena menerbitkan izin di atas hutan alam. Perbuatan itu merugikan keunganan negara hingga memberikan keuntungan untuk korporasi Rp 1,3 triliun.

"Ini untuk keadilan bagi keenam pejabat Riau yang menjadi terpidana penerbitan izin hutan alam untuk hutan tanam industri. Mereka telah menjalani hukuman di tengah korporasi masih menikmati harta kekayaan dari merusak hutan alam Riau," ucapnya.

Menurut Okto, sebanyak 20 korporasi secara terang benderang terlibat dalam perkara kehutanan yang memenjarakan enam pejabat Riau itu. Namun hingga kini tidak satupun disentuh penegak hukum.

"Korporasi jahat, hukum saja, karena hukum tidak mengenal siapa," ujarnya.

Jikalahari telah melaporkan 20 perusahaan ke KPK. Perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, PT Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, CV Mutiara Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest.

Okto menjelaskan, peran perusahaan dalam kasus tersebut sangat terang benderang. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan perdata Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan atas PT Merbau Pelalawan Lestari dengan denda Rp 16 triliun.

"Ini adalah bukti keterlibatan korporasi," ujarnya.

RIYAN NOFITRA

Baca juga:
Kasus Ahok Jadi Soal Ujian di Sekolah Muhammadiyah
Kapolda Metro Jaya Tahu Pemberi Dana Percobaan Makar
Polisi Lacak Pengirim 3 Ton Ikan Berformalin di Makassar

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

57 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya