Jutaan Batang Rokok di Batam Dimusnahkan
Jumat, 9 Desember 2016 17:50 WIB
INFO NASIONAL - Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal yang terdiri dari 326 botol minuman keras, 18.960 minuman kaleng, 157.488.000 batang rokok, dan 2.181 kilogram makanan kadaluarsa, Kamis, 8 Desember 2016. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan selama Januari-November lalu.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Purnomo mengatakan pemusnahan kali ini adalah yang ketiga sepanjang 2016. "Potensi kerugian negara dari masuknya barang-barang ilegal ini mencapai Rp 548 juta,” katanya.
Menurut Purnomo, pihaknya harus melakukan pemusnahan lebih hati-hati dan saksama. Sebab, barang-barang tersebut termasuk dalam kategori limbah berbahaya. Karena itu, pelaksanaan pemusnahan disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami berusaha supaya aktivitas pemusnahan tidak mencemarkan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dia menyebutkan Bea Cukai Batam bekerja sama dengan PT Desa Air Kargo melakukan pemusnahan barang-barang tersebut karena sudah memiliki peralatan yang memadai. “Kami melakukan pemusnahan dengan menghancurkan botol-botol menggunakan mesin press agar tidak lagi memiliki nilai guna,” ucapnya.
Purnomo menambahkan, selain dimusnahkan, pihaknya menghibahkan beberapa barang tegahan yang masih layak dikonsumsi atau digunakan. “Ke depan, Bea Cukai akan memperketat pengawasan dan semakin giat menegah barang-barang tanpa cukai,” tuturnya. (*)