Polda Metro Belum Siapkan Personel Pengamanan Sidang Ahok  

Reporter

Kamis, 8 Desember 2016 21:24 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum memastikan jumlah personel yang akan bertugas mengamankan sidang perdana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 13 Desember 2016 mendatang.

"Kami masih mendata jumlah personel. Kami sesuaikan juga dengan tingkat kerawanan karena tempat pelaksanaan sidang juga belum ada kepastian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember.

Selain memperhatikan kerawanan, polisi perlu mempertimbangkan potensi kerawanan di daerah sekitar lokasi sidang, seperti kemacetan. "Kami memprediksi akan ada banyak masyarakat yang melihat, tentu kami harus punya pengamanan ekstra," katanya.

Terkait dengan lokasi persidangan, Argo mengatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. "Itu mutlak wewenang pengadilan untuk menggelar sidang di mana, termasuk mengalihkan. Tentu, pihak kepolisian siap mengamankan," kata Argo.

Argo menuturkan Polda Metro Jaya berharap lokasi persidangan dilakukan di tempat yang tidak terlalu dekat dengan pusat pemerintahan dan perekonomian. Sebab, lokasi-lokasi tersebut bisa berpotensi macet dan mengganggu masyarakat lain.

"Sentra perekonomian dan pusat pemerintahan harus diamankan juga. Jangan sampai terganggu karena kemacetan, misalnya, karena banyaknya pengunjung," ujar Argo.

Awalnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, karena gedung PN Jakarta Utara sedang direnovasi, sidang dijadwalkan di gedung PN Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, nantinya, lima hakim telah disiapkan, yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim. Selain itu, empat orang lain, yaitu Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan selaku anggota majelis hakim.

Pada 16 November 2016 lalu, Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

INGE KLARA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

9 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya