Polisi Dapat Rekomendasikan Lokasi Sidang Kasus Ahok

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 8 Desember 2016 15:51 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 November 2016. Berkas perkara Ahok tersebut terdiri dari 3 bundel dan jumlahnya 826 halaman. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Lokasi penyelenggaraan sidang perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum ditentukan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya dapat saja merekomendasikan tempat jalannya sidang tersebut.

Namun, keputusan akhirnya tetap ada pada pengadilan negeri. "Kita bisa beri masukan jika pengadilan bertanya kepada kami tentang lokasi yang siap, tapi tetap yang menentukan pengadilan" kata Argo kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember 2016.

Kepolisian akan tetap berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menentukan lokasi sidang. Kepolisian juga perlu memetakan kerawanan yang bisa ditimbulkan di sekitar lokasi sidang.

Terkait dengan kesiapan pengamanan, meski belum menentukan personel untuk pengamanan, Polda Metro Jaya tetap siap mengamankan jalannya sidang mulai proses masuk ke lokasi, peserta sidang atau perangkat sidang, hingga pengunjung. Selain itu, katanya, saat ini pihaknya masih menunggu dari intelijen mengenai perkiraan jumlah pengunjung dalam persidangan tersebut.

"Hal itu juga kami gunakan untuk memutuskan jumlah personel. Kami masih menjajaki, melihat, dan meminimalisir kerawanan, agar sidang berjalan lancar dan masyarakat lain tak terganggu," katanya.

Awalnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, karena gedung PN Jakarta Utara sedang direnovasi, sidang dijadwalkan di gedung PN Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Karena jumlah pengunjung sidang diperkirakan akan membludak, pihak pengadilan berencana memindahkan lokasi sidang.

Dalam sidang tersebut nantinya, majelis hakim telah disiapkan yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim. Adapun hakim anggota adalah Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.

INGE KLARA

Baca juga: Dugaan Makar, Hatta Taliwang Ditangkap
Versi Masjid Salman Soal Kronologis Pembubaran Acara Natal
Acara Natal Dibubarkan, Projo Minta Pelaku Ditindak Tegas

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

8 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya