TEMPO.CO, Jakarta - PDI Perjuangan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Sri Untari, tidak adanya bantuan hukum bagi Taufiqurrahman atas perintah dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
"Karena Pak Taufiqurrahman jadi tersangka korupsi, maka kami tak beri bantuan hukum," kata Untari kepada Tempo di kantornya, Kamis, 8 Desember 2016.
Selain tersangka korupsi, PDI Perjuangan juga tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang tersangkut kasus narkoba dan tindakan asusila. Alasannya, korupsi, narkoba, dan asusila berhubungan dengan moral seorang kader. "Tiga kasus itu bisa juga merusak moral bangsa," ujarnya.
PDI Perjuangan belum menunjuk pengganti Taufiqurrahman sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk. Namun DPD PDI Perjuangan Jawa Timur sudah mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menunjuk penggantinya. "Nanti ditunjuk pelaksana tugas DPC PDIP Nganjuk." Ia tidak bersedia menyebut siapa pengganti Taufiqurrahman sebagai Ketua DPC PDIP Nganjuk.
Untari berharap, dengan ditunjuknya pelaksana tugas Ketua DPC PDIP Nganjuk, kegiatan DPC PDIP Nganjuk tetap berjalan. Selain itu, agar Taufiqurrahman juga bisa lebih berfokus pada kasus hukumnya.
Taufiqurrahman disangka menerima suap proyek-proyek pembangunan. Lembaga antirasuah menggeledah ruang kerja Taufiq di kantor Bupati Nganjuk dan kantor Sekretaris Daerah Jombang, kemarin. Sekretaris Daerah Jombang Ita Triwibawati merupakan istri Taufiq.