Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 8 Desember 2016 11:51 WIB

Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Samarinda - Indonesia akhirnya memenangi gugatan hukum atas perusahaan tambang batu bara asal Inggris, Churchill Mining, dalam sidang arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu menolak segala bentuk tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.

Mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor, yang juga satu dari delapan tergugat, mengatakan ini kabar gembira bagi Indonesia. Dia mengaku mendapat informasi mengenai kemenangan tersebut dari anggota tim pengacara Indonesia yang bersidang, yaitu Didi Dharmawan.

"Ini sebuah sejarah bangsa dan membanggakan bagi saya. Kami memenangi sengketa arbitrase di sidang internasional. Ini bukti kami berdaulat atas pengelolaan sumber daya alam Indonesia," kata Isran Noor, Rabu, 7 Desember 2016.

Churchill mendaftarkan sengketa ini ke badan arbitrase sejak 22 Mei 2012. Setelah permohonan dikabulkan dan terdaftar, langkah berikutnya adalah badan arbitrase memilih tiga orang sebagai majelis arbitrase untuk menyelesaikan sengketa.

Kasus Churchill Mining telah memasuki ranah hukum sejak 2010. Saat itu, Churchill memasukkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Samarinda atas surat pembatalan izin usaha pertambangan, yang dikeluarkan Bupati Isran Noor. PTUN Samarinda memutuskan pembatalan izin tersebut sudah sesuai prosedur.

Tidak terima dengan putusan itu, Churchill pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Agustus 2011. Putusan pengadilan tinggi ini pun masih serupa dengan putusan sebelumnya, begitu pula dengan proses kasasi di Mahkamah Agung.

Obyek sengketa adalah area konsesi seluas 35 ribu hektare di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Lahan itu sebelumnya dikuasai oleh Grup Nusantara, yang berakhir pada 2006-2007. Setelah itu, lahan dikuasai PT Ridlatama yang kemudian diakuisisi Churchill.

Isran Noor menilai Churchill telah melanggar aturan di Indonesia menyangkut penguasaan perusahaan tambang batu bara oleh asing dalam bentuk kuasa pertambangan. Churchill menguasai 75 persen saham dari empat kuasa pertambangan.

Belum lagi, kata Isran Noor, perusahaan asing itu sukses menjual saham di bursa internasional dari perusahaan yang menguasai konsesi penambangan dengan kandungan batu bara mencapai 3 miliar metrik ton. "Itu salah satu dokumen yang dipalsukan," ujarnya.

Isran mengungkapkan, buku putusan sidang arbitrase setebal 200 lembar itu membuat Indonesia memenangi gugatan senilai US$ 2 miliar atau setara Rp 200 triliun. Atas kekalahan gugatan ini, Churchill diwajibkan membayar kepada pemerintah Indonesia US$ 8.646.528.

"Yang membuat saya bangga, saya bisa mempertahankan martabat bangsa," tutur Isran Noor.

FIRMAN HIDAYAT




Berita terkait

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.

Baca Selengkapnya

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.

Baca Selengkapnya

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.

Baca Selengkapnya

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.

Baca Selengkapnya

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Baca Selengkapnya

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.

Baca Selengkapnya

Kalah Gugatan, Wali Kota Tegal Enggan Kembalikan Status PNS  

6 September 2016

Kalah Gugatan, Wali Kota Tegal Enggan Kembalikan Status PNS  

Wali Kota Tegal Siti Mashita masih akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali.

Baca Selengkapnya