Suap Kementerian, KPK Tetapkan Komisaris PT CMP Tersangka  

Reporter

Rabu, 7 Desember 2016 20:19 WIB

Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka untuk kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kali ini, KPK menjerat pengusaha bernama So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. "Tersangka SKS (So Kok Seng), selaku Komisaris PT CP, diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam siaran persnya, Rabu, 7 Desember 2016.

Febri mengatakan suap itu diduga diberikan agar Aseng mendapatkan persetujuan anggaran proyek-proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Perusahaan Aseng menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku. Proyek ini bagian dari proyek-proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016.

Atas perbuatannya, Aseng disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR periode 2014-2019, Julia Prasetyarini, dan Dessy Ariyati Edwin sebagai asisten Damayanti (swasta), serta Direktur PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Khoir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016.

Keempat tersangka itu telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Damayanti dan Abdul Khoir masing-masing divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun. Sedangkan Juli dan Dessy, keduanya divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan.

Dalam pengembangannya, penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang lainnya, yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary. Budi pun sudah divonis penjara 5 tahun. Sedangkan perkara Andi dan Amran saat ini masih dalam proses penyidikan.

MAYA AYU PUSPITASARI




Baca juga:
Ormas PAS dan DDI Paksa Kebaktian KKR di Bandung Dihentikan
Saham Sari Roti Turun, Dampak Bantahan Bagi Roti Gratis?
Pembubaran KKR, Hendardi: Polisi Harus Bertanggung Jawab

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

6 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

8 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

11 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya