Jadi Tersangka, Rachmawati Buka Peluang Gugat Pasal Makar

Reporter

Rabu, 7 Desember 2016 17:03 WIB

Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendatangai Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Yusril sebelumnya mengaku akan mendampingi aktivis Ratna Sarumpaet yang ditahan karena dugaan makar. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Rachmawati Soekarno Putri mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan pra peradilan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh polisi. Yusril berharap polisi tidak perlu lagi melanjutkan tuduhan ini, sebab penjelasan dari Rachmawati sudah jelas.

"Saya berharap kasus ini berakhir dan tidak perlu dilanjutkan apalagi beliau ditahan lagi dan diadili, karena beliau tidak bermaksud makar," katanya dalam jumpa pers di Rumah Rachmawati Rabu, 7 Desember 2016.

Baca: Jenderal Iriawan Blakblakan Soal Skenario Tersangka Makar

Namun, ia mengungkapkan ada kemungkinan justru mengajukan uji materil terkait pasal 107 KUHP juncto 110 juncto 87 tentang Makar. Hingga saat ini ia mengaku belum mendiskusikan kemungkinan itu dengan Rachmawati.

Baca: Sri Bintang Cs Diduga Makar, Siapa Pemasok Dananya?


"Sampai sekarang belum mendiskusikan itu (pengajuan uji materil), tapi mungkin saja karena ini menyangkut masyarakat lain. Apalagi pasal itu bisa ditafsirkan sana-sini," kata Yusril.

Baca: Polisi Temukan Bukti Transfer Pendanaan Rencana Makar


Yusril menambahkan, dirinya pun siap jika diminta menyiapkan draft uji materi pasal tersebut. "Bisa saja kita minta mMahkamah Konstitusi untuk menafsirkan pasal itu sehingga pasal itu tidak melanggar HAM dan memiliki kepastian hukum, agar tidak multitafsir," katanya.

Polisi menangkap 11 orang pada, Jumat, 2 Desember 2016 sebelum aksi super damai berlangsung di Lapangan Monas. Dari sebelas orang tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan perencanaan makar, Rachmawati termasuk di dalamnya.

Selain delapan orang tersebut ada pula dua orang yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian, dan satu orang terkait penghinaan terhadap penguasa. Terkait dengan tuduhan itu, Rachmawati pun telah membantahnya dengan keras.

INGE KLARA

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

11 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

31 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

32 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

32 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

33 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

33 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

33 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

38 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya