Jimly: Bawaslu Harus Diberi Wewenang Bubarkan Partai  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 7 Desember 2016 14:41 WIB

(kiri) Menkumham Yasonna Laoly dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshidique, menggelar rapat tertutup, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 9 Januari 2015. Rapat membahas usulan perubahan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 soal pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menjadi Peraturan MA. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqqie mengatakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu dikuatkan. Penguatan tersebut berupa kewenangan untuk membubarkan partai politik yang terbukti melanggar aturan pemilu.

"Kalau partai politik melanggar ketentuan tertentu, Bawaslu harus diberi legal standing untuk membubarkan partai politik," kata Jimly dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.

Menurut Jimly, selama ini, pembubaran partai politik hanya dimiliki pemerintah. "Ini seperti jeruk makan jeruk. Partai politik pemenang pemilu bisa saja mengusulkan pembubaran partai lawan," kata dia. Karena itu, sekarang sudah saatnya Bawaslu diberi kepercayaan untuk mengemban kewenangan tersebut.

Jimly menyarankan agar Bawaslu menjadi Mahkamah Kehormatan Pemilu yang menangani pelanggaran etika dan pelanggaran hukum pemilu. "Ini bagus juga, persoalan etika itu bukan hukum, melainkan peradilan etika, seluruh dunia belum ada yang seperti itu," kata dia.

Anggota Komisioner Bawaslu Nasrullah mengusulkan agar proses penyelesaian sengketa pemilu yang bersifat final dan mengikat ada di Bawaslu RI dan tidak lagi berada di Mahkamah Konstitusi. "Bawaslu bertransformasi menjadi electoral dispute," kata Nasrullah.

Hari ini, Panitia Khusus RUU Pemilu menggelar rapat dengar pendapat untuk menerima masukan tiga lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Tiga lembaga yang hadir adalah Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya