Penangkapan Kivlan dan Adit, Polda Bantah Pecah dengan TNI  

Reporter

Selasa, 6 Desember 2016 23:03 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen di sela-sela Simposium Anti PKI di Balai Kartini Jakarta, 1 Juni 2016. TEMPO/Arkhe

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah kabar bahwa penangkapan dua purnawirawan militer atas tuduhan makar, yakni Mayor Jenderal Kivlan Zen dan Brigadir Jenderal Adityawarman Thaha, telah menimbulkan kemarahan di tubuh TNI.

"Penangkapan dilakukan dengan unsur Pom (Polisi Militer) Kodam Jaya, dan kami sudah melapor ke Pak Kapolri. Demikian juga Pak Pangdam Jaya, sudah melapor kepada Panglima TNI," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di kantornya, Selasa, 6 Desember 2016.

Iriawan menerangkan, pada Kamis malam, 1 Desember 2016, Polri bersama Pangdam dan beberapa pejabat Kodam menggelar rapat membahas informasi intelijen tentang dugaan makar. Dalam rapat itulah diambil keputusan menangkap sejumlah orang, termasuk dua purnawirawan TNI tersebut.

Penangkapan terhadap Adityawarman dan Kivlan Zen, kata Iriawan, didasari bukti permulaan yang dinilai cukup. Meski begitu, ia menolak merinci bukti dasar yang ia maksudkan.

"Kemudian mungkin ditanya kenapa (Kivlan dan Adityawarman) tidak ditahan, yang pertama karena beliau kooperatif. Sejak awal kami masuk ke rumah, beliau sudah kooperatif," ujar Iriawan.

Klarifikasi dari Iriawan ini menanggapi kabar adanya protes dari sejumlah petinggi TNI atas penangkapan Kivlan dan Adityawarman. Kabar itu muncul dari akun Dragon TV di YouTube. Iriawan menyatakan akun tersebut bukanlah stasiun televisi resmi dan tidak jelas keberadaannya.

"Sedang kami cari (pembuatnya). Oleh sebab itu, saya minta kembali kepada khalayak ramai, jangan coba-coba melanggar UU ITE karena akan kami cari untuk dimintai pertanggungjawaban," kata dia.

Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana, yang tengah mendampingi Iriawan, menegaskan komitmen TNI dalam kerja sama dengan Polri.

"Keputusan rapat itu adalah tugas yang sudah dianalisis dengan baik, maka perlu diamankan beberapa orang ini dan pemeriksaannya dilakukan oleh Polri," ucap Teddy.



EGI ADYATAMA


Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

53 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya