Jenderal Iriawan Blakblakan Soal Skenario Tersangka Makar
Editor
Bobby Chandra
Selasa, 6 Desember 2016 19:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, penangkapan terhadap delapan tersangka makar sebelum aksi 212 sudah tepat. Iriawan mengatakan para tersangka itu beberapa kali berkumpul untuk berunding terkait dengan aksi makar.
Iriawan bahkan mengatakan para tersangka tersebut telah memiliki massa untuk mengegolkan tujuan mereka. "Kami sudah tahu massa yang akan digerakkan, kapan digerakkan, di mana digerakkan, bagaimana cara menggerakkannya," kata Iriawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2016.
Baca: Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar
Ia enggan merinci identitas massa itu, tapi ia mengatakan massa itu massa yang cair. Waktu penangkapan pada dinihari hingga subuh menjelang aksi damai 212, Jumat lalu, juga merupakan taktik yang sengaja dipilih Polda. "Saat itu tanggal 2, (para tersangka) akan mendompleng massa-massa yang ada," ujar Iriawan.
Meskipun banyak mendapat kritik karena Kepolisian dinilai terlalu paranoid, Jenderal Iriawan mengatakan pihaknya juga sudah berhati-hati dalam bertindak. Informasi terkait dengan kegiatan pemufakatan makar telah ia terima dari intelijen.
Baca: Terungkap, Alasan Polisi Cokok Terduga Makar pada Jumat Subuh
"Ini kan perencanaan untuk menggulingkan pemerintah hingga ke DPR, itu (sudah) bukan (sekadar) aspirasi," tutur Iriawan, yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. "Kami tidak mungkin ceroboh mengambil orang tanpa bukti-bukti yang cukup."
Secara keseluruhan, ada sebelas orang yang ditangkap sekaligus ditetapkan oleh Polda menjadi tersangka. Delapan di antaranya terjerat pemufakatan makar. Dua terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dengan ujaran kebencian dan satu orang terkait dengan penghinaan terhadap penguasa.
Baca: 8 Tokoh Dituduh Makar, Ini Jawaban Yusril dan Kepolisian
Saat ini, polisi masih menahan Sri Bintang Pamungkas dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran serta Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar) Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lain yang terjerat kasus dugaan makar dibebaskan pada Sabtu dinihari, 3 Desember 2016.
Para tersangka yang dibebaskan itu adalah Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; dan bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen.
Baca: Tersangka Makar, Sri Bintang Tak Bisa Lepaskan Aktivitas Ini
Dilepaskan pula aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz; serta aktivis Ratna Sarumpaet. Musikus Ahmad Dhani, yang dijerat pasal penghinaan presiden, juga dibebaskan.
EGI ADYATAMA
Simak Pula
Nikita Mirzani Tak Mau Cabut Laporan, Ini Reaksi Julia Perez
Benarkah Ayu Ting Ting Hilang dari Pesbukers? Ini Jawabannya