Sidang Dahlan Iskan, Jaksa Bacakan 22 Lembar Surat Dakwaan  

Reporter

Selasa, 6 Desember 2016 15:46 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 6 Desember 2016. Agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan sebanyak 22 lembar itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Dahlan selaku Dirut Utama PT PWU 2000-2010 dinilai menyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau sebuah korprasi. "Akibatnya negara dirugikan Rp 11 miliar," kata ketua tim jaksa penuntut umum, I Nyoman Sucitrawan.

Baca:Mulai Disidang, Dahlan Iskan Didampingi Puluhan Sahabat


Selain itu, kata dia, mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga pasar saat itu. Menurut Nyoman, penjualan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung juga tidak ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur Jawa Timur saat itu.


Atas perbuatannya tersebut, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Unndang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan itu, Dahlan menyatakan menolak keseluruhan. "Keseluruhan saya tolak," kata dia di hadapan majelis hakim. Menurut Dahlan, penjualan aset PT PWU tidak perlu mendapat persetujuan DPRD, karena aset tersebut bukan aset daerah melainkan aset perusahaan. Meski begitu, pihaknya mengaku sudah meminta izin DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban.

Baca: Mulai Disidang, Dahlan Iskan Didampingi 16 Pengacara


Ketua tim penasehat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan pekan depan. Menurut Yusril, nota keberatan itu akan disampaikan dalam dua format. "Eksepsinya nanti dibacakan oleh tim penasehat hukum dan Pak Dahlan sendiri," kata dia.


Sebelumnya persidangan pertama pekan lalu ditunda, karena terdakwa belum menunjuk tim penasehat hukum. Sidang yang digelar di Ruang Cakra ini dihadiri sahabat serta pendukung Dahlan yang tergabung dalam Dahlanis. Tampak hadir juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk memberikan dukungan kepada Dahlan. *

NUR HADI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

5 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

7 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

21 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

39 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

41 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.

Baca Selengkapnya