TEMPO.CO, Surabaya - Dahlan Iskan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jalan Raya Juanda, Selasa, 6 Desember 2016. Dahlan yang tampil dengan kemeja biru dan celana panjang warna krem didampingi 16 orang pengacara, termasuk Yusril Ihza Mahendra.
Dahlan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, holding BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca:
Ditemukan, Kedutaan AS yang Palsu Beroperasi di Ghana
Ekstasi Berbentuk Tokoh Kartun Minion Beredar di Depok
Seharusnya Dahlan menjalani persidangan pada Selasa pekan lalu, 29 November 2016. Tapi saat itu sidang ditunda karena seluruh anggota tim pengacara belum siap. Tim pengacara yang mendampingi Dahlan hari ini terdiri atas firma hukum Yusril dan pengacara dari Surabaya.
Dahlan datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 09.20 WIB, setengah jam lebih cepat dari jadwal sidang. Dahlan didampingi Yusril Ihza Mahendra serta sahabat dan pendukungnya. Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. tampak hadir memberikan dukungan kepada Dahlan.
Persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya itu dipenuhi puluhan sahabat serta pendukung Dahlan. Perkara yang mendapat soroton publik ini tak luput dari pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memasang tiga kamera di ruang sidang.
Sebelum sidang berlangsung, Yusril mengatakan Dahlan telah menunjuk dirinya bersama tim penasihat hukum dari Surabaya. "Pak Dahlan yang menunjuk kami sebagai penasihat hukumnya bersama tim dan dari Surabaya," katanya seraya menyatakan kesiapannya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Yusril mengatakan tim penasihat hukum akan mengambil keputusan setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. "Apakah kami akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak, kami akan memutuskan setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum," ujar ahli hukum tata negara tersebut.
NUR HADI