Pengacara Yakin Status Tersangka Buni Yani Bakal Gugur  

Senin, 5 Desember 2016 22:02 WIB

Buni Yani (kiri) berfoto selfie di sela-sela mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Buni Yani mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penyebaran video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Buni optimistis status tersangka kliennya akan segera gugur.

"Hari ini, kami akan melakukan perlawanan secara hukum dengan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan Pak Buni Yani sebagai tersangka. Kami tim kuasa hukum yakin permohonan kami akan dikabulkan dan status penetapan tersangka Pak Buni akan gugur," kata salah satu kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016.

Aldwin menegaskan pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk mengoreksi tindakan penetapan Buni sebagai tersangka oleh Polda Metro yang dinilai sewenang-wenang.

"Ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara saat penangkapan dan penetapan Pak Buni sebagai tersangka. Ini perlu ada pengujian apakah prosesnya sudah betul. Menurut kami, ada hal yang dilanggar dan kita akan sama-sama uji di praperadilan ini," kata Aldwin.

Selain itu, tim kuasa hukum Buni menganggap tidak ada tindakan pelanggaran hukum apa pun yang dilakukan kliennya. Apa yang disampaikan Buni di media sosial diyakini sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang sudah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu menjelaskan, setiap warga negara bebas berpendapat.

"Saya harap nama saya cepat dipulihkan. Saya adalah seorang dosen. Mana mungkin saya mengujarkan kebencian," kata Buni setelah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aldwin optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Buni akan dikabulkan dan penetapan status tersangka kliennya akan digugurkan.

"Kalau caption yang ditulis Pak Buni (di media sosial) dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka dan dijerat UU ITE, akan ada banyak orang yang dipenjara," katanya.

Pada 23 November 2016, penyidik menjerat Buni sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

DWI HERLAMBANG ADE | WD

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

6 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

7 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

7 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

7 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya