Tersangka Makar, Sri Bintang Tak Bisa Lepaskan Aktivitas Ini

Reporter

Senin, 5 Desember 2016 19:55 WIB

Aliansi Seluruh Rakyat Untuk Indonesia Baru yang di wakili Sri Bintang Pamungkas berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (18/11). Sri Bintang megatakan agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas tetap menjalani aktivitasnya sebagai dosen meski sedang ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 2 Desember 2016 terkait dengan dugaan makar. "Bapak tetap berkegiatan seperti biasa di tahanan, salah satunya membuat soal untuk mahasiswanya. Saya bawa buku dan terima soal tersebut tadi," kata Ernalia, istrinya, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016.

Ernalia menuturkan suaminya meminta dia lebih banyak membawa buku-buku dibanding membawa makanan. "Saya bawa banyak buku, ada buku bahasa Inggris dan Ekonomi. Kan mau buat soal untuk mahasiswa melalui saya," katanya. Ketika ditanya soal kondisi Sri Bintang Pamungkas di dalam tahanan, Erna menjelaskan, kondisi suaminya baik-baik saja.

Baca: Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar

Namun Ernalia tetap menyayangkan keputusan penyidik Kepolisian yang hanya menahan Sri Bintang, sementara tujuh tersangka lain dengan sangkaan yang sama telah dibebaskan. "Sehat alhamdulilah, baik, sudah ketemu. Namun, saya sebagai istri, rasanya tidak adil kalau tujuh dilepaskan dengan tuduhan yang sama, tapi Pak Bintang masih ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang pada Jumat, 2 Desember 2016, sebelum aksi super damai berlangsung di Lapangan Monas. Delapan dari sebelas orang tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan perencanaan makar, dan Sri Bintang termasuk di dalamnya. Dua lainnya ditetapkan sebagai ersangka dengan dugaan hate speech dan melanggar Undang-Undang ITE.

Baca: Terungkap, Alasan Polisi Cokok Terduga Makar pada Jumat Subuh

Adapun musikus Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan melanggar Pasal 207 KUHP. Dalam dugaan makar, kepolisian hanya menahan tiga orang, yakni Sri Bintang terkait dengan makar serta kakak beradik, Rizal dan Jamran, terkait dengan UU ITE. Ernalia menjelaskan, penahanan Sri Bintang Pamungkas didasari pada laporan pengacara bernama Ridwan Hanafi ke Polda Metro Jaya.

INGE KLARA

Simak Pula
Habib Novel FPI Gugat Ahok Rp 204 Juta, Ini Alasannya
Presiden Jokowi Pakai Payung & Sendal Jepit Biru, Menyindir?




Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya