Eks Lokalisasi di Kediri Mau Digusur, Penghuni Unjuk Rasa

Reporter

Senin, 5 Desember 2016 17:48 WIB

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com

TEMPO.CO, Kediri - Puluhan warga penghuni bekas lokalisasi prostitusi Semampir di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin, 5 Desember 2016, berunjukrasa ke kantor DPRD setempat. Mereka menolak penggusuran oleh Pemerintah Kota Kediri, meski telah menyatakan berhenti praktik.


Warga dari lingkungan RW 05 Kelurahan Semampir itu didampingi sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan pengacara. Mereka memprotes rencana pengosongan lahan yang saat ini dihuni 261 kepala keluarga atau 680 jiwa.


Pemerintah Kota Kediri memberi tenggat waktu hingga 10 Desember 2016 untuk mengosongkan eks lokalisasi prostitusi itu. Jika warga tidak bersedia, maka akan dilakukan pengosongan secara paksa. “Kami akan mempertahankan rumah leluhur kami,” kata perwakilan warga, Mohamad Yusuf Khodin, saat bertemu anggota DPRD.


Menurut Yusuf, warga menolak rencana Pemerintah Kota Kediri mengubah bekas lokalisasi prostitusi menjadi kawasan terbuka hijau. Warga berdalih tak memiliki tempat tinggal pengganti bila diusir dari tempat itu. Selain itu, sejumlah warga mengaku telah memiliki sertifikat hak milik atas rumah yang mereka tempati.


Yusuf menjelaskan, dia dan seluruh warga telah bersepakat dengan pemerintah untuk menghentikan kegiatan prostitusi. Bahkan melalui surat pernyataan bersama yang ditandatangani para ibu-ibu, mereka berjanji untuk tak lagi melakukan praktik prostitusi maupun menyediakan fasilitas prostitusi. Atas dasar itu warga berharap masih bisa menempati rumah mereka yang berlokasi di kawasan bantaran Sungai Brantas itu.


Advertising
Advertising

Kuasa hukum warga, Sugiarto, menjelaskan tenggat waktu yang diberikan Pemerintah Kota Kediri tak bisa dilaksanakan karena masih terganjal proses hukum. Saat ini warga sedang mengajukan gugatan atas keputusan Wali Kota Kediri ihwal pengosongan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan akan segera disidangkan. “Selama belum ada putusan pengadilan pemerintah tak boleh mengusir warga,” ujarnya.


Sugiarto mengatakan, sertifikat hak milik yang dipunyai warga resmi dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri. Hal inilah yang sedang dikaji oleh pengadilan untuk menentukan sah tidaknya keputusan pengosongan lahan itu.


Utusan BPN Kediri, Bagyo yang hadir menemui warga, menjelaskan status lahan di sepanjang bantaran Sungai Brantas itu adalah tanah eigendom. Mengacu pada Undang-Undang Agraria, siapapun berhak mengajukan hak atas tanah kepada negara, baik kepemilikan maupun usaha.


Namun menurut Bagyo, pada 1986 Pemerintah Kota Kediri telah mengajukan hak atas lahan itu. “Sehingga hak atas lahan berada pada pemerintah, di luar lahan yang sudah disertifikatkan oleh warga,” ucap Bagyo.


Proses mediasi yang difasilitasi DPRD Kota Kediri sempat memanas. Ketua Komisi B Nurudin Hasan dengan tegas menuding pemerintah arogan. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Kediri tidak paham mekanisme pembuatan SK Walikota yang harus melibatkan Dewan. “Selama ini kami juga tak pernah diajak ngomong soal penggusuran itu,” tuturnya.


Nurudin menyatakan penolakannya terhadap rencana pengosongan lahan bekas lokalisasi itu. Dia mengingatkan, jika pengosongan dilakukan akan memicu terjadinya lonjakan pengangguran yang berdampak pada kemiskinan warga.


Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri, Maria Karangora, kukuh untuk terus menghadapi gugatan warga. Pemerintah Kota Kediri, kata dia, juga tetap pada rencananya mengosongkan lahan. “Dari seluruh wilayah di Jawa Timur, hanya Kota Kediri yang belum tuntas melakukan penutupan lokalisasi,” ujarnya.


HARI TRI WASONO

Baca juga:
Sidang Pengadilan Ahok Kamis, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan
Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar
Wiranto Sebut Hal Ini Bisa Hentikan Demo Tolak Ahok

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

12 Maret 2024

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya