Majelis Hakim Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok Disiapkan

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 5 Desember 2016 16:55 WIB

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 Desember 2016. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung hari ini. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih harus menentukan majelis hakim sebelum memulai persidangan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama Islam yang dituduhkan kepadanya.

Bagian hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan pengadilan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk meneliti semua hasil penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dia tak memastikan kapan majelis hakim itu terbentuk.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian dulu," kata Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Senin, 5 Desember 2016.

Ahok, yang merupakan calon gubernur inkumben DKI Jakarta, dituduh menistakan agama Islam karena membuat pernyataan terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta. Pernyataan Ahok dianggap sebagai pemicu aksi demonstrasi besar yang melanda Jakarta. Kejaksaan Agung telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hasoloan mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru memulai sidang setelah semua penyelidikan Kepolisian dan Kejaksaan diteliti kembali. Ini dimaksudkan untuk mengetahui ranah hukum pengadilan yang bisa menanganinya.

"Kalau ketua berpendapat perkara itu terjadi di wilayah hukum pengadilan ini, ketua menunjuk majelis hakimnya," kata dia. "Dan majelis hakim yang menentukan hari sidang."

Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunggu pembentukan dan penetapan majelis hakim, sumber daya manusia, dan ruang sidang. Ia menuturkan, hakim terlebih dulu akan membuat keputusan sela atas tuntutan penahanan Ahok. "Artinya nanti kita melihat (proses penanganan) sejak di penyelidikan kepolisian maupun kejaksaan," kata dia.

IHSAN RELIUBUN | PRU

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya