Proses Hukum Ahok Cepat, Kejaksaan Lempar Bola Panas?  

Reporter

Senin, 5 Desember 2016 16:20 WIB

Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) menemui warga yang tergabung dalam Pijar Indonesia saat mendatanginya di Balai Kota Jakarta, 3 Maret 2015. Para Aktivis tersebut menggelar aksi `Save Ahok`. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan cepatnya proses hukum kasus Basuki Tjahaja Purnama di tingkat kejaksaan menunjukkan ada proses hukum yang tidak fair atau unfair trial.

"Hanya dalam tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah P-21 (lengkap) dan dalam hitungan jam kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ucap Hendardi melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2016.

Dia mengatakan biasanya jaksa membutuhkan waktu 14 hari untuk menyatakan sebuah berkas perkara P-21. Menurut Hendardi, sikap Kejaksaan bertolak belakang dengan responsnya atas hasil penyelidikan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan.

Baca: Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar

"Kecepatan waktu itu menunjukkan Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok dan cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan," ujar Hendardi.

Dia menilai kinerja seperti ini bukan hanya menunjukkan jaksa tidak profesional, tapi membahayakan due process of law dan merupakan preseden buruk pada penegakan hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik pada masa yang akan datang.

Dari beberapa kasus yang berdimensi politik, tutur Hendardi, Jaksa Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial).

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penodaan agama oleh kepolisian, 16 November 2016. Hal ini berhubungan dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51. Isi pidato yang beredar di media sosial itu menjadi barang bukti para pelapor.

Baca: Percepatan Kasus Ahok Dinilai Kental Nuansa Politis

Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung seminggu kemudian, Jumat, 25 November 2016. Tiga hari berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan, berkas perkara dari penyidik itu dinyatakan lengkap atau P-21. Persidangan Ahok dijadwalkan 8 Desember 2016.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menuturkan cepatnya langkah yang diambil jaksa merupakan wujud keseriusan institusinya dalam memproses kasus Ahok. Dia justru heran dengan pihak-pihak yang mengkritik singkatnya tahap penelitian berkas Ahok, yang terdiri atas tiga bundel dengan tebal masing-masing 826 halaman. “Diproses cepat, salah. Diproses lama, dibilang lambat. Serbasalah jaksa ini,” kata Rachmad, Selasa, 29 November. “Kami ini merespons kehendak publik. Kalau bisa cepat, mengapa harus lama?"

Kejaksaan kini telah membentuk tim penuntut umum perkara ini. Tim tersebut terdiri atas 13 orang jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. “Kami menjaga integritas dan profesionalitas dalam penanganan perkara,” ujar Rachmad melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2016.

REZKI ALVIONITASARI | DEWI SUCI RAHAYU




Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya