Kasus Suap, Mantan Direktur PT Berdikari Divonis 4 Tahun

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 5 Desember 2016 16:11 WIB

Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa menangis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 November 2016. JPU KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta susider 4 bulan penjara karena dianggap menerima suap Rp2,967 miliar terkait kasus jual beli pupuk anatar PT Berdikari dengan Perum Perhutani unit 1 Jateng pada 2010 sampai 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa. Siti juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan, Senin, 5 Desember 2016.

Dalam uraian majelis hakim, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta, perusahaan penyedia pupuk urea, di antaranya Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria. Selain itu, Siti menerima uang suap dari karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari. PT Berdikari (Persero) merupakan badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan mensejahterakan peternak. PT Berdikari juga bertugas untuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas, mempertahankan status kesehatan hewan, menjamin keamanan produk, serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Sebagian fee atau cash back ada yang diserahkan kepada pihak Perhutani dan Berdikari," ujar majelis hakim. Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Vonis Siti lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Siti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Merespons vonis itu, Siti menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa KPK. Dengan begitu, perkara Siti belum berkekuatan hukum tetap.

GRANDY AJI | AGUNGS




Baca juga:
Sidang Pengadilan Ahok Kamis, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan
Wiranto Sebut Hal Ini Bisa Hentikan Demo Tolak Ahok
Terungkap, Alasan Polisi Cokok Terduga Makar pada Jumat Subuh

Berita terkait

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

10 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

22 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

23 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

3 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya