Dicopot dari Ketua DPR, Ini Langkah Ade Komarudin  

Reporter

Editor

Erwin prima

Minggu, 4 Desember 2016 18:50 WIB

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta terminal 2E usai mengecek kesehatan di Singapura, 4 Desember 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin atau Akom mengatakan akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang menilai dia telah melakukan sejumlah pelanggaran etik. Hal itu membuat Ade diberi sanksi hukuman sedang dengan diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR.

"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal keputusan MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan," kata Akom di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Ahad, 4 Desember 2016.

Akom mengatakan sejak 1997 dia telah berupaya menjaga nama baiknya sebagai seorang politikus. Menurut dia, nama baiknya itu ia jaga dengan tidak mudah. Akom yakin fakta dan kebenaran soal tuduhan terhadap dia akan terjawab. Untuk itu, ia yakin akan memperjuangkan langkahnya terhadap MKD.

Meski begitu, Akom tidak mengatakan langkah apa yang dimaksud. Ia mengaku masih harus mempertimbangkan langkahnya itu. Untuk sementara, Akom mengatakan ingin menggelar acara pengajian di kediamannya. Hal itu akan dilakukan mengingat Akom pernah mengenyam pendidikan Islam sejak kecil.

"Saya ini orang Islam, saya dulu pesantren dan saya percaya Allah ora sare (tidak tidur). Saya akan lakukan pengajian, mungkin agak lama. Butuh waktu sekian puluh hari untuk diserahkan kepada Allah," kata Akom.

Akom berharap orang-orang yang telah menudingnya itu diberikan 'pencerahan' atas segala kekeliruan dan kegelapannya. "Langkah selanjutnya, saya pertimbangkan untuk 'meluruskan' sesuatu yang menurut saya sangat keliru. Langkah awal adalah saya ingin mereka yang menurut saya keliru supaya diberikan pencerahan oleh Tuhan," kata Akom.

Akom menolak jika langkah yang ia ambil tersebut dikaitkan dengan upaya perebutan kembali jabatan Ketua DPR. Langkah itu, kata Akom, ia ambil semata untuk mencari kebenaran meluruskan hal yang dianggap keliru. "Ini tidak baik. Sesuatu yang tak baik harus diluruskan. Kali ini memang menimpa saya, lain kali mungkin akan menimpa yang lain," ujarnya.

MKD sebelumnya menduga Ade telah melanggar etika dalam dua kasus. Pertama, Ade divonis melakukan pelanggaran etika ringan karena memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi Keuangan. Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi BUMN.

Selanjutnya, Ade dituding melanggar etika karena dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Dalam kasus ini, Ade pun terkena hukuman ringan. Jika diakumulasi, menjadi hukuman sedang. Sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kote Etik DPR, hukuman sedang ialah pemberhentian jabatan dari Ketua DPR.

Baca:
Sejumlah Perusahaan Dukung Aksi 412, Begini Jawaban Panitia
Keluarga Djojodigdo Sumbang Rp 45 Juta untuk Ahok-Djarot
Indonesia Tekuk Vietnam 2-1, Jokowi: Awal yang Sangat Baik

LARISSA HUDA

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya