7 Tersangka Makar Belum Tunjuk Kuasa Hukum  

Reporter

Jumat, 2 Desember 2016 18:31 WIB

Razman Nasution ditunjuk langsung menjadi kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas yang ditangkap dengan tuduhan akan membuat makar. Sri Bintang saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, 2 Desember 2016. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh aktivis yang ditangkap karena dugaan akan melakukan makar terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo, belum mendapatkan kuasa hukum, Jumat, 2 Desember 2015. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok.

"Dari sepuluh yang ditangkap baru tiga yang mendapatkan bantuan hukum," kata Razman.

Menurutnya, kuasa hukum masih sulit masuk ke dalam Mako Brimob. Beruntung, Razman diberi kemudahan untuk bisa masuk menemui klienya.

Rencananya, pengacara akan membentuk tim gabungan untuk mengadvokasi sepuluh aktivis yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Bintang meminta membuat tim, dan minta dibuat pernyataan kami sebagai orang Indonesia tidak melakukan makar."

Adapun yang sudah mendapatkan pendampingan hukum yakni Racmawati Soekarno Putri, yang didampingi Yuzril Ihza Mahendra. Ahmad Dani didampingi Habiburachman, dan Kivlan Zein oleh Lukman Hakim. "Tapi, Lukman Hakim belum datang. Total baru tiga orang sampai sekarang yang mendapatkan bantuan dari kuasa hukumnya," ucapnya.

Baca: Polisi: 10 Orang yang Ditangkap Mau Bonceng Aksi Damai

Adapun sepuluh aktivis yang ditangkap, di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Aditya Warman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Sepuluh orang diperiksa di ruangan yang berbeda. Bahkan, sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan. "Saya minta di-BAP ulang. Ditahan atau tidak belum diketahui. Kalau kooperatif katanya tidak ditahan," ucapnya.

Menurut Razman, penangkapan sepuluh aktivis atas dugaan makar bukan suatu hal yang baik untuk bangsa. Ia akan menempuh pra peradilan jika dibutuhkan. "Kami nanti bentuk tim Apakah ada praperadilan atau tidak nanti akan dilihat."



Baca: Sri Bintang Pamungkas Curiga Ditangkap Karena Youtube

Bintang ditangkap atas laporan seseorang dengan menyerahkan pernyataan Bintang di Youtube. Tapi, Bintang mempertanyakan apa maksud makar tersebut. Seingatnya, pernyataannya hanya mengkritisi kebijakan Pemerintah Jokowi. "Di Youtube itu memang Bintang sendiri," ujarnya.

Ia menuturkan penangkapan ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah bila alat buktinya tidak kuat. "Pimpinan Polri jangan ujug-ujug bilang ada yang menggerakkan. Mereka bergerak karena hati nurani. Bukan pesanan," ujarnya.



IMAM HAMDI


Advertising
Advertising

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

53 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya