Lily Wahid, Ahmad Dhani, dan Rachmawati Soekarnoputri, menyampaikan keterangan pers terkait keterlibatan mereka pada aksi 212 di Jakarta, 1 Desember 2016. Tempo/Akhmad Mustaqim
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membeberkan sepuluh orang yang ditangkap terkait dengan kasus makar berencana membonceng aksi damai 2 Desember 2016 yang dilaksanakan di Monumen Nasional.
"Mereka hendak membonceng massa yang sedang menggelar doa bersama," ucap Boy saat ditemui wartawan di Monas pada Jumat, 2 Desember 2016.
Boy mengatakan sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Rachmawati Soekarnoputri, musikus Ahmad Dhani, Eko, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Firza Husein, Adityawarman, dan Rizal Kobar. Mereka kemudian diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil, Depok.
Boy menjelaskan, sebagian besar dari mereka terbukti berencana makar serta melanggar Pasal 107 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menemukan dua alat bukti kuat keterlibatan mereka dalam rencana makar. Mereka telah berencana menggulingkan pemerintah Presiden Joko Widodo dan akan menguasai parlemen di Senayan.
Menurut Boy, sepuluh orang tersebut bergerak dalam satu tim untuk menggulingkan Jokowi. Mereka merencanakan hal ini sejak tiga minggu lalu. Beberapa waktu lalu, Sri Bintang, Rachmawati, dan sejumlah tokoh lain juga dengan tegas berencana menggulingkan Presiden Jokowi.
Kepolisian kemudian menangkap mereka pada Jumat pagi dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Boy membutuhkan waktu satu kali 24 jam untuk memastikan mereka perlu ditahan atau tidak. "Soal penahanan, tunggu besok," ujarnya.
Boy tidak membeberkan seberapa masif gerakan mereka untuk menjungkalkan Presiden Jokowi. Boy juga belum mengetahui pemimpin dalam rencana makar tersebut. Pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap para tersangka.