Kasus Hibah Kadin, La Nyalla Dituntut Enam Tahun Penjara  

Reporter

Rabu, 30 November 2016 16:03 WIB

Mantan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. JPU mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan La Nyalla telah bersalah melakukan korupsi dana hibah.

”Menyatakan terdakwa secara sah bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa penuntut umum I Wayan Suarnawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 November 2016.

Menurut analisis yuridisnya, jaksa mengatakan La Nyalla telah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,1 miliar. Duit itu merupakan kelebihan dari hasil pembelian saham Bank Jatim menggunakan dana hibah. La Nyalla diketahui membeli saham senilai Rp 5,3 miliar. Lantas ia menjualnya seharga Rp 6,4 miliar.

”Perbuatan terdakwa, yang membeli saham Bank Jatim untuk kepentingan pribadi, dianggap bertentangan. Kalau ada lebih, seharusnya sisa dana diberikan ke kas negara paling lambat lima hari setelah LPJ,” kata Wayan.

La Nyalla sebelumnya menyatakan uang sebesar Rp 1,1 miliar itu hanya ia pinjam. Ia pun mengaku telah mengembalikan uang itu dengan menyerahkan bukti perjanjian utang dan kuitansi pengembalian.

Jaksa mengungkapkan bahwa surat perjanjian dan kuitansi yang diserahkan La Nyalla janggal. Sebab, bukti surat dan kuitansi baru dibuat setelah ada pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap La Nyalla. “Setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena fakta yang bertentangan, surat pengajuan utang serta kuitansi pengembalian utang adalah fakta yang sebenarnya tidak terjadi,” ucap jaksa Didik Farkhan.

La Nyalla pun dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, mantan Ketua Umum PSSI itu harus mengembalikan uang Rp 1,1 miliar. Jika ia tidak sanggup, harta bendanya akan dilelang. “Jika tak cukup, akan diganti hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” ujar jaksa Wayan.

Mendengar tuntutan jaksa, La Nyalla mengatakan ia akan membacakan sendiri nota pembelaannya pada persidangan selanjutnya. Menurut dia, ada analisis jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Ya wajarlah yang namanya jaksa kan tugasnya menuntut. Ya udah biarkan aja,” katanya seusai sidang.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

6 Maret 2024

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

16 Februari 2023

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

La Nyalla hanya mendapatkan 22 suara dalam pemilihan ketua umum PSSI, semetara Erick Thohir meraih mayoritas suara dengan 64 dari 86 suara sah.

Baca Selengkapnya

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

8 Februari 2023

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan mengumumkan lima Calon Ketum PSSI periode 2023-2027. Fary Djemy Francis punya enam koleksi mobil.

Baca Selengkapnya

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

8 Februari 2023

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti optimistis terpilih menjadi ketua umum PSSI periode 2023-2027.

Baca Selengkapnya

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

3 Februari 2023

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

Komite Pemilihan telah resmi mengumumkan daftar calon ketua umum PSSI yang lolos verifikasi. Simak profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

27 Januari 2023

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti akan bersaing untuk berebut posisi ketua umum dalam KLB PSSI. Seperti apa program mereka?

Baca Selengkapnya

KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

27 Januari 2023

KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

Menuju KLB PSSI 16 Februari, saat ini Komite Pemilihan masih dalam tahap verifikasi bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco PSSI.

Baca Selengkapnya