Siang Ini DPR Akan Rapat, Setya Novanto Sah Jadi Bos Lagi

Reporter

Rabu, 30 November 2016 07:26 WIB

Caketum Partai Golkar Ade Komarudin (kanan) dan Setya Novanto (kiri) berbincang sebelum mengikuti acara pengambilan nomor urut pemilihan Caketum Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, 7 Mei 2016. Pemilihan Ketua Umum Golkar periode 2016-2019 akan digelar dalam Munaslub Partai Golkar 15-17 Mei mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna pada Rabu, 30 November 2016 pukul 15.00 WIB. Salah satu agenda yang diputuskan adalah surat dari Partai Golkar.

"Surat itu terkait dengan rencana pemberhentian Ketua DPR Ade Komarudin dan penetapan penggantinya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa malam, 29 November 2016.

Rapat Badan Musyawarah DPR ini menyepakati tiga agenda rapat paripurna yang diadakan Rabu pukul 15.00 WIB. Pertama, surat dari Presiden Joko Widodo terkait penetapan duta besar, termasuk fit and proper test.

Kedua, soal Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan ketiga, membahas surat dari Fraksi Golkar. Surat ini berisi penggantian Ade Komarudin (anggota DPR dari Golkar) dengan Setya Novanto yang pernah menjadi Ketua DPR.

Fadli menjelaskan agenda tersebut telah dikaji sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Fadli menegaskan bahwa persetujuan DPR terkait pergantian Ketua DPR dari Ade kepada Setya Novanto, akan dilakukan saat rapat paripurna. "Lihat saja besok. Semua keputusan di paripurna."

Pada 16 Desember 2015, Setya Novanto mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua DPR.

"Sehubungan dengan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di MKD DPR, maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019," tulis Setya dalam suratnya.

Langkah Setya itu dilakukan usai sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang maupun berat.

Dalam Sidang MKD, sembilan anggota menyatakan Novanto melakukan pelanggaran sedang, sementara enam anggota menganggap Novanto melakukan pelanggaran berat.

Kasus ini bermula dari pertemuan Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dengan Ketua DPR Setya Novanto, dan Riza Chalid sebagai pengusaha.

Pada pertemuan yang kemudian direkam oleh Maroef itu, diduga ada permintaan Setya Novanto untuk saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 16 November 2016. Pelaporan itu dilakukan Sudirman, karena ia mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Maroef.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Sehingga penyelidikan terhadap kasus "papa minta saham" itupun dilakukan.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Setya Novanto telah memberikan keterangan sebanyak tiga kali. Namun Kejaksaan Agung, pada 11 Februari 2016 akhirnya menghentikan kasus itu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui salah satu penyebabnya adalah sulitnya menemukan keberadaan Riza Chalid, mantan bos Petral. Beberapa kali dipanggil Riza tidak pernah hadir.


YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

21 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya