Kasus Suap Gula Bulog, Hakim Tolak Eksepsi Irman Gusman

Reporter

Selasa, 29 November 2016 16:02 WIB

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dicium istrinya, Liestyana Rizal Gusman sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 November 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Irman Gusman telah mempengaruhi pejabat Perum Bulog untuk mengalokasikan impor gula untuk Sumatera Barat pada CV Semesta Jaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. "Mengadili, menolak eksepsi tim Penasihat Hukum Irman Gusman seluruhnya. Menyatakan pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Amshory Saifudin, saat membacakan putusan sela pada Selasa, 29 November 2016.


Amshory menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sah sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk mengadili. Menurut dia, perbuatan Irman yang menerima hadiah dari seorang pengusaha asal Padang sesuai dengan dakwaan penuntut umum.


Hakim juga mematahkan argumen tim penasihat hukum Irman bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum KPK terdapat error in procedure. Menurut majelis hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat sesuai Pasal 143 KUHAP, yakni telah diberi tanggal dan tempat tanggal lahir, serta menguraikan identitas. Dalam surat dakwaan telah diuraikan jelas, cermat, tempat, dan waktu tindak pidana. "Surat dakwaan telah menggambarkan keadaan yang konkret," ujar Amshory.

Simak pula:
Dicecar Majelis Hakim, Irman Gusman Cabut Keterangan di BAP
Kasus Gula Bulog, Irman Bantah Sodorkan CV Semesta Berjaya
Dirut Bulog Beri Jatah Gula Karena Jabatan Irman Gusman


Karena itu, hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara suap terkait pengurusan gula Bulog tersebut. Sidang berikutnya digelar pada 13 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.


Sebelumnya, Irman Gusman didakwa menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Pemberian itu karena Irman sudah membantu perusahaan tersebut mendapat alokasi kuota gula yang diimpor Perum Bulog. Gula itu disalurkan di Provinsi Sumatera Barat, Daerah Pemilihan Irman Gusman.

GRANDY AJI | LINDA TRIANITA

Baca juga:
Panglima TNI Menilai Aksi 212 Berisiko Merusak Persatuan
Kiai Dihina, Ansor Jawa Tengah Patroli Media Sosial

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya