Prajurit TNI Bunuh Atasan di Bali Mulai Disidangkan

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 29 November 2016 15:21 WIB

Terdakwa anggota TNI Angkatan Laut Denpasar, Kopda Ttu Muhammad Muslimin (kiri) yang terlibat kasus pembunuhan terhadap atasannya Serda Made Suwardi didampingi penasehat hukumnya Lettu Laut (KH) Fuad (kanan) saat sidang perdana di Pengadilan Militer III - 14 Denpasar, Bali, 29 November 2016. Bram Setiawan

TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa anggota TNI Angkatan Laut Denpasar, Kopral Dua Muhammad Muslimin, yang diduga membunuh atasannya, Sersan Dua Made Suwardi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Selasa, 29 November 2016. Sidang itu dipimpin hakim Letnan Kolonel Agus Budiman Surbakti.

Terdakwa kelahiran Banyuwangi, 3 November 1982 itu, diduga melakukan kekerasan hingga menewaskan Made Suwardi pada Jumat, 29 Juli 2016, pukul 05.15 WITA di Pangkalan TNI Angkatan Laut, Denpasar. Penyebabnya diperkirakan karena cuti tahunan yang tidak diberikan satuannya.

Saat sidang, Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin saat membacakan surat dakwaan menjelaskan, sebelum pembunuhan, terdakwa sempat terlibat cekcok dan menantang atasannya berkelahi.

Keributan bermula saat korban Made Suwardi mendatangi ruang tata usaha menanyakan permohonan izin cuti yang diajukannya. Saat itu, korban melihat keadaan meja terdakwa Muslimin yang bertugas di bidang tata usaha dalam kondisi berantakan. Korban melihat pengajuan cuti itu belum ditandatangani dari atasan yang berwenang, kemudian menyalahkan terdakwa Muslimin karena menduga pengajuan cuti itu terselip.

Korban menganggap terdakwa berbuat ceroboh hingga menampar Muslimin. Merasa dipermalukan, terdakwa berniat membalas.

"Korban sedang berada di tempat parkir, kemudian terdakwa menghampiri korban karena tidak terima dan merasa malu korban menampar terdakwa. Terdakwa memiting leher, mencekik korban, dan menusukkan pisau sangkur ke perut dan dada korban," kata Martin dalam sidang.

Berdasarkan hasil tes kejiwaan terdakwa, tidak ditemukan gangguan kejiwaan. Namun, Martin menambahkan, dari tes kejiwaan itu terungkap bahwa terdakwa memiliki sifat agresif. Ia menjelaskan, atas perbuatan itu Muhammad Muslimin didakwa dua pasal. "Pasal pertama, 106 ayat (3) KUHPM atau kedua, Pasal 338 KUHP," ucapnya.

Terdakwa Muslimin bersama penasihat hukumnya, Letnan Satu Fuad, berdiskusi sejenak dan memutuskan tidak mengajukan eksepsi. Namun, saat itu, terdakwa sempat kebingungan atas pernyataannya sendiri.

BRAM SETIAWAN

Baca juga:
Dicopot Jadi Ketua DPR, Akom: Siapa Bilang Saya Legowo
IPW: Polri Seharusnya Sudah Bisa Menahan Ahok

Berita terkait

Pendaftaran Bintara PK TNI AL Hingga 11 Agustus, Cek Persyaratannya di Sini

27 Juli 2022

Pendaftaran Bintara PK TNI AL Hingga 11 Agustus, Cek Persyaratannya di Sini

Pendaftaran Bintara PK TNI AL dibuka hingga 11 Agustus secara online. Cek syaratnya di sini.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Taruna Akademi Angkatan Laut Dibuka 25 April, Ini Cara Mendaftarnya

13 April 2022

Pendaftaran Taruna Akademi Angkatan Laut Dibuka 25 April, Ini Cara Mendaftarnya

Pendaftaran Taruna Akademi Angkatan Laut dibuka mulai 25 April hingga 27 Mei 2022. Siswa berijazah SMA dapat mendaftar dengan ketentuan nilai berikut.

Baca Selengkapnya

Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

15 Agustus 2021

Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

Simak bagaimana Kota Yogyakarta, Kota Surakarta, Denpasar, dan Sawahlunto menciptakan kawasan tanpa rokok demi menjadi kota/kabupaten layak anak.

Baca Selengkapnya

Perwira TNI AL Ikut Sembalun Seven Summit: 7 Puncak dalam 5 Hari, Target 3 Hari

6 Juni 2021

Perwira TNI AL Ikut Sembalun Seven Summit: 7 Puncak dalam 5 Hari, Target 3 Hari

Seorang perwira TNI AL, Letnan Kolonel Laut (T) Andry Kuswoyo berhasil menjalani Sembalun Seven Summit dalam lima hari.

Baca Selengkapnya

Bali Satu-satunya Provinsi Dinilai Baik Kurangi Sampah

25 Februari 2021

Bali Satu-satunya Provinsi Dinilai Baik Kurangi Sampah

Bali berhak memperoleh dana insentif khusus kategori pengelolaan sampah sebesar Rp 5,65 miliar. Simak dasar penilaian di Hari Peduli Sampah Nasional.

Baca Selengkapnya

Modus Operandi Pembajakan Kapal di Selat Singapura

17 Juli 2020

Modus Operandi Pembajakan Kapal di Selat Singapura

Modus operandi pembajakan kapal di Selat Singapura di antaranya target pembajak biasanya kapal tanker curah.

Baca Selengkapnya

Ada Rumah Bisabilitas Buat Disabilitas di Denpasar Bali

27 Februari 2020

Ada Rumah Bisabilitas Buat Disabilitas di Denpasar Bali

Rumah Bisabilitas yang merupakan rumah kreatif disabilitas menjadi wadah untuk mengembangkan kreativitas difabel.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian Denpasar

24 Juni 2019

OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian Denpasar

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Legian agar tetap tenang.

Baca Selengkapnya

Usai Lebaran, Nirina Zubir Gowes Sepeda dari Jakarta ke Denpasar

19 Juni 2019

Usai Lebaran, Nirina Zubir Gowes Sepeda dari Jakarta ke Denpasar

Melalui tagar #suami_istri_ride Nirina Zubir membagikan perjalanan bersepeda dari Jakarta menuju Denpasar, Bali

Baca Selengkapnya

Es Blewah, Minuman Buka Puasa Favorit di Denpasar

20 Mei 2019

Es Blewah, Minuman Buka Puasa Favorit di Denpasar

Es blewah yang hanya dapat dijumpai saat Ramadan menjadi minuman buka puasa khas untuk menyemarakkan Pasar Ramadan di Kampung Jawa, Denpasar Barat.

Baca Selengkapnya