DPR Tinjau Izin Perusahaan Limbah B3 di Mojokerto

Reporter

Minggu, 27 November 2016 10:58 WIB

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Posko Ijo berunjuk rasa terkait limbah sisa hasil usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di depan Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, 7 Januari 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Mojokerto – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi Lingkungan Hidup mempertimbangkan merekomendasikan pencabutan izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Kami bisa mengajukan penutupan sampai pencabutan izin. Nanti Kementerian Lingkungan Hidup yang berwenang,” kata Anggota Komisi VII Mat Nasir saat dihubungi, Sabtu, 26 November 2016. Nasir mengatakan Komisi VII dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah datang ke Desa Lakardowo, Kamis, 24 November 2016.

Tim sudah berdialog dengan masyarakat dan manajemen PT PRIA untuk mendapatkan informasi. “Perusahaan ini bermasalah. Limbah batu bara yang seharusnya diolah di dalam pabrik, malah dijual ke masyarakat untuk urukan lahan pemukiman,” tuturnya.

Selain itu, Nasir menambahkan, PT PRIA diduga juga melanggar izin pemanfaatan limbah B3. “Izin baru turun tahun 2014 tapi 2010 sudah mendatangkan bahan baku limbah, dari sini sudah bermasalah,” katanya.

Meski sudah lama melakukan pelanggaran, kata Nasir, tidak ada tindakan dari Kementerian LHK yang berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran pengelolaan limbah B3. “Akan kami pertanyakan kenapa tidak ada tindakan,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh PT PRIA.

“Kami akan bicarakan dengan semua pihak baik pemerintah kabupaten, provinsi, masyarakat, dan pihak LSM untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata pejabat yang akrab disapa Roy ini.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK yang sudah pernah menguji kualitas air di sumur pantau PT PRIA dan sumur warga. “Kami akan lakukan pengujian kembali untuk memperkuat,” katanya. Soal ancaman hukum bagi perusahaan jika terbukti melanggar, Roy enggan berkomentar. “Kita lihat saja nanti."

Adapun Bos PT PRIA Tulus Widodo mengaku siap jika diberi sanksi. Ia mengakui masih ada kekurangan dalam operasional perusahaannya. “Memang masih ada kekurangan dan perlu pembenahan ke depan,” kata Tulus yang juga bos PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) di Karawang, Jawa Barat, yang juga pengolah limbah B3. TJS pernah ditutup sementara karena menjual limbah B3 ke masyarakat.

Tulus membantah telah melakukan penimbunan limbah B3 ribuan ton untuk meratakan jurang atau ceruk tanah di lahan yang akan dibangun gudang pabrik PRIA sejak 2010 lalu. “Tidak ada penimbunan, semua kami musnahkan dan ada yang diolah jadi barang yang bermanfaat,” katanya.

PT PRIA merupakan perusahaan penampung dan pengolah limbah B3 yang dihasilkan dari perusahaaan dan rumah sakit yang ada di Jawa Timur sampai Bali. Selain dimusnahkan, ada juga limbah B3 yang didaur ulang menjadi barang bermanfaat lainnya misalnya batako, batu bata merah, kertas kualitas rendah, dan sebagainya. Pelanggaran yang diduga dilakukan PT PRIA adalah menjual limbah batu bara ke masyarakat untuk urukan lahan pemukiman.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya