Jabar Serahkan Tiga Inovasinya ke 17 Provinsi  

Sabtu, 26 November 2016 11:36 WIB

Aplikasi yang dimiliki Jawa Barat dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menghilangkan praktek Pungli.

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan tiga inovasi berupa aplikasi pelayanan publik dan pencegahan korupsi kepada 17 Provinsi untuk direplikasi di daerah mereka. Ketiga inovasi Jabar tersebut, yaitu aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), aplikasi SKP Online berbasis Tunjangan Perbaikan Penghasilan pegawai dan aplikasi e-Samsat.


Aplikasi tersebut akan diterapkan di Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.


Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dengan 17 Gubernur melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama untuk memanfaatan aplikasi tersebut. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat, 25 November 2016.


"Ini menjadi sebuah kebanggaan dan kehormatan bagi kami sekaligus motivasi untuk terus mengembangkan inovasi lagi," kata Aher kepada wartawan.


Meski ketiga aplikasi ini telah dimiliki oleh provinsi lain, namun KPK menilai aplikasi milik Jabar lebih baik dan layak diterapkan di daerah lain. Inovasi PTSP Jabar, merupakan pelayanan tercepat dan termudah dalam prosesnya yang sudah dijalankan sejak 2012.


Advertising
Advertising

Aplikasi SKP Online Jabar merupakan sistem online yang bisa memantau kinerja seluruh pegawai. Hasil kinerja inilah yang yang menghasilkan TPP bagi pegawai. Program ini dilaksanakan sejak tahun 2009. Dengan sistem SKP Online, Pemprov Jabar menghapus biaya honor karena dengan TPP kesejahteraan pegawai pun menjadi meningkat.


Sedangkan aplikasi e-Samsat Jabar yang diluncurkan sejak 2014 lalu dinilai bisa menghilangkan praktek percaloan dan pungutan liar. Dengan aplikasi ini, msyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM Bank bjb, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga.


Ada juga Samsat Gendong, yaitu program layanan jemput bola petugas pajak kepada wajib pajak yang berada di pelosok secara online. Dengan aplikasi ini, Pendapatan Asli Daerah Jabar meningkat cukup drastis.


Aher berharap, tiga inovasi ini bisa diterapkan tidak hanya di 17 Provinsi saja tapi di seluruh Provinsi di Indonesia. "Kita siap mentransfer pengalaman yang kita miliki," ujarnya.


Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengapresiasi aplikasi yang sudah diterapkan oleh Pemprov Jabar. Tak hanya itu, Jabar juga bersedia memberikan pelatihan bagi staf di 17 Pemerintah Provinsi terkait penggunaan aplikasi tersebut. "Aplikasi ini diberikan secara gratis," ujarnya.


KPK, lanjut Basaria, akan terus memonitoring penerapan aplikasi ini hingga betul-betul bisa diterapkan di provinsi lain. "KPK akan memonitoring mulai Januari 2017 sampai sejauh mana 17 Provinsi mereplikasi ini," ucapnya.


Menurut Basaria, aplikasi Jabar sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menghilangkan praktek Pungli. Jika aplikasi ini berhasil diterapkan di 17 provinsi, maka KPK akan menerapakannya di seluruh provinsi di Indonesia. "Kita tunggu saja, sekarang 17 provinsi, mudah-mudahan tahun depan bisa di seluruh Indonesia," ujarnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya