BPK Berkukuh Audit Dana Perkara MA

Reporter

Editor

Selasa, 22 Agustus 2006 18:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan berkukuh berwenang mengaudit biaya perkara di Mahkamah Agung. “Audit terhadap setiap lembaga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kami akan terus lakukan audit," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution seusai pelantikan ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8).Anwar mengatakan, pungutan yang dilakukan hanya berdasarkan surat keputusan tidak bolehkan. ”Tidak bisa seenaknya, setiap instansi bikin SK (surat keputusan) lalu dianggap sudah legal,” katanya. Anwar menjelaskan, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) diatur dalam undang-undangnya. “Kami mengacu akan hal itu,” ujarnya. Ini berawal dari pernyataan Anwar pada 8 Agustus lalu yang menyebutkan adanya praktek pungutan liar di Mahkamah Agung. Anwar menyebutkan, pihak beperkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung ditarik biaya Rp 500 ribu dan Rp 2,5 juta untuk peninjauan kembali. Tapi, dana yang disetor ke kas negara hanya Rp 1.000 per perkara.Tudingan itu tidak diterima Mahkamah Agung. Harifin A. Tumpa, ketua muda perdata Mahkamah Agung, mengatakan bahwa biaya perkara sudah sesuai dengan aturan HIR (hukum acara perdata), surat keputusan Mahkamah Agung, serta menjadi asas umum. Lagipula, kata dia, uang biaya perkara bukan uang negara. MA menolak dana itu diaudit, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Anwar mengatakan, beberapa lembaga negara seperti kejaksaan, kepolisian, dan departemen keuangan, sudah menertibkan pungutan. ”Yang bikin ribut cuma Mahkamah Agung," kata dia. Ia juga mempertanyakan banyaknya pungutan di berbagai instansi pemerintah. "Kalau setiap instansi bikin pungutan, kacaulah republik kita ini."Anwar mempersilakan Mahkamah Agung jika ingin mengajukan somasi atas pernyataannya. "Lakukanlah (somasi). Nggak usah pikir-pikir lagi. Biar cepat urusannya," ujar Anwar.Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan enggan berkomentar banyak soal pungutan biaya perkara tersebut. "Sudah ada rilisnya, baca saja. Kami tidak perlu klarifikasi apa-apa," ujarnya kemarin. Kendati begitu, Bagir menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan tetap menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan biaya perkara secara tertulis dan terperinci. "Tapi karena (dana perkara) itu bukan uang negara, maka tidak dipertanggungjawabkan ke negara," kata dia. Bagir menambahkan, uang tersebut berasal dari pihak yang berperkara sehingga tidak ada kewajiban untuk membukanya ke publik. Bagir mendukung adanya transparansi di instansi yang dipimpinnya. "Saya lah yang mempelopori transparansi di seluruh pengadilan," kata dia. | TITO SIANIPAR
BPK

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

10 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

10 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

18 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

53 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya