Pengamat Pajak Heran atas Kasus Suap Pejabat Pajak  

Reporter

Jumat, 25 November 2016 18:44 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, mengaku heran atas kasus yang menimpa Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno. “Bagaimana bisa pihak yang tidak ada hubungannya dengan mengurus surat tagihan pajak bisa mendapat keuntungan dari itu?” ucapnya saat dihubungi, Jumat, 25 November 2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin malam lalu menangkap Handang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Handang diduga menerima suap dari PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia agar menghapus kewajiban pajak perusahaan itu. PT EKP Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 hingga 2015. Country director perusahaan itu, Rajesh Rajamohanan Nair, lalu menyuap pejabat Handang untuk membereskan hal tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan dari total STP sebesar Rp 78 miliar dari perusahaan itu.

Yustinus berujar, STP diterbitkan kantor layanan pajak. Ada kalanya STP yang diterbitkan itu tidak disetujui wajib pajak. Alasan tidak setuju bisa karena tagihan pajak itu tidak sesuai dengan perhitungan wajib pajak atau wajib pajak tidak setuju dengan dasar penerbitan STP tersebut. “Alasan tidak setuju lebih banyak karena perhitungan yang berbeda antara perusahaan dan pemerintah.”

Bila ada wajib pajak yang tidak setuju dengan STP yang diterbitkan, tutur Yustinus, para wajib pajak bisa melayangkan keberatan ke kantor wilayah pajak setempat. “Wajib pajak bisa minta menghapus STP itu di kanwil, tidak ke kantor pusat, Direktorat Jenderal Pajak.”

Petugas di kantor wilayah akan memutuskan, apakah keberatan wajib pajak dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak. Bila keberatan wajib pajak atas STP itu ditolak di kantor wilayah dan wajib pajak tidak puas dengan keputusan itu, wajib pajak bisa membawa kasus ini ke pengadilan pajak, bukan ke Direktorat Pajak. “Jadi tidak ada hubungannya pengurusan STP dengan Dirjen Pajak.”

Yustinus menyarankan kewenangan Handang ditelaah, sehingga bisa diketahui hubungan Handang dengan perusahaan yang bermasalah itu. “Perlu dicari tahu kewenangannya sehingga bisa memberikan keuntungan kepada perusahaan itu.”

MITRA TARIGAN




Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

41 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya