Jual Limbah ke Warga, Perusahaan Ini Dituding Langgar Aturan  

Reporter

Jumat, 25 November 2016 04:20 WIB

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Posko Ijo berunjuk rasa terkait limbah sisa hasil usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di depan Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, 7 Januari 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Mojokerto - Pimpinan dan Anggota Komisi VII Bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pejabat dan staf Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendatangi Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis siang hingga sore, 24 November 2016.

Mereka berdialog dengan ratusan warga Dusun Kedungpalang, Desa Lakardowo, yang paling merasakan dampak pencemaran air tanah di sumur diduga akibat rembesan timbunan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang ditimbun PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di areal pabrik di desa setempat.

Selain bertemu warga, rombongan Anggota DPR dan pejabat Kementerian LHK juga mendatangi pabrik PT PRIA dan berdialog dengan manajemen perusahaan pengolah atau pemanfaat limbah B3 tersebut. “Dari kesaksian warga dan fakta di lapangan serta bertemu dengan pihak PT PRIA, saya menyimpulkan perusahaan ini bermasasalah,” kata Anggota Komisi VII Mat Nasir.

Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Nasir itu mengatakan PT PRIA diduga telah melanggar aturan pemanfaatan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. “Pelanggaran yang paling dapat dilihat adalah PT PRIA menjual bottom ash (abu dasar) dan fly ash (limbah batubara) untuk dijadikan material urukan lahan rumah warga,” katanya.

Rombongan sempat melihat lantai tanah rumah warga yang didalamnya terdapat urukan limbah batu bara untuk meratakan tanah sebelum dibangun jadi rumah. “Kami lihat sendiri di lapangan,” katanya. Menurutnya, Komisi VII akan menindaklanjuti temuan ini dan berkordinasi dengan Kementerian LHK khususnya Ditjen Penegakan Hukum (Gakum). “Kami berharap Ditjen Gakum menindaklanjuti karena mereka yang berwenang melakukan penindakan,” kata Nasir.

Temuan adanya limbah batu bara yang dijual ke warga tersebut dibenarkan Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani yang juga turu dalam rombongan. “Dilihat kasat mata memang seperti limbah batubara. Kami sudah ambil sampelnya untuk diteliti dan dipastikan jenisnya,” kata pejabat yang akrab disapa Roy ini.

Roy mengatakan dari hasil peninjauan di lokasi dan berdialog dengan masyarakat dan pihak perusahaan, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi dan direktorat terkait. Sebab sebelumnya, Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK sudah pernah mengambil dan menguji sampel air di sumur pantau PT PRIA dan sumur warga. Meski hasil uji lab menyatakan ada kandungan unsur logam dan zat kimia yang melebihi baku mutu, direktorat terkait menyimpulkan pencemaran sumur warga tidak terkait dengan aktivitas PT PRIA. Kesimpulan ini diprotes warga.


“Makanya nanti akan kami kordinasikan dengan unsur yang lain termasuk Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang pernah turun,” kata Roy.

Manajer Pengembangan Bisnis PT PRIA yang juga tim hukum PT PRIA Christine Dwi Arini mengakui masih ada kelemahan dalam pengawasan sehingga bahan baku yang seharusnya diolah, malah dijual ke warga. “Memang kami masih ada kekurangan dalam mengontrol,” katanya.

Direktur Utama PT PRIA Tulus Widodo berjanji akan memperketat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran. “Kami akan perbaiki ke depan agar tidak terjadi lagi yang seperti itu,” katanya. Ia mengaku siap jika kementerian akan melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi. “Saya siap,” katanya di hadapan rombongan Komisi VII DPR dan Kementerian LHK.

Warga mengakui jika PT PRIA melalui makelar dan sopir-sopir kendaraan perusahaan menawarkan limbah batubara untuk material urukan lahan. “Warga sebelumnya tidak tahu kalau itu berbahaya dan beracun,” kata salah satu warga, Heru Siswoyo alias Sarpan. Limbah batubara itu dijual Rp50-125 ribu per bak truk.

ISHOMUDDIN



Catatan Koreksi: Berita ini telah dikoreksi pada Jumat 25 Novemberr 2016. Pada paragraf 4 sebelumnya tertulis.... Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1010... Yang betul adalah Peraturan Pemerintah Nomor 101. Demikian koreksi ini disampaikan.

Berita terkait

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

17 Februari 2024

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.

Baca Selengkapnya

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari

Baca Selengkapnya

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

3 April 2020

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

17 Juni 2019

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

Temuan penyelundupan sampah plastik dalam impor kertas bekas membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat impor kertas bekas.

Baca Selengkapnya