Wali Kota Ditahan KPK, Pejabat Pemerintah Kota Dikumpulkan

Reporter

Kamis, 24 November 2016 11:10 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Madiun, Jawa Timur segera menggelar pertemuan seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintah setempat. Rencana pertemuan itu menyusul penahanan Wali Kota Madiun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima hadiah pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,523 miliar pada 2009-2012.

"Kalau (penahanan) itu benar, seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) termasuk lurah akan saya kumpulkan besok pagi (hari ini)," kata Sugeng, Rabu petang, 23 November 2016. Pertemuan itu untuk mensinergikan tugas pemerintahan selama Wali Kota ditahan oleh lembaga antirasuah.

Selain itu, pemkot segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga langkah yang dijalankan tidak melanggar maupun cacat hukum. "Pak Sekretaris Daerah yang berkoordinasi," ujar Sugeng.

Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi mengungkapkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kemendagri sangat diperlukan apalagi mendekati akhir tahun anggaran seperti saat ini. "Jangan sampai akhir tahun menimbulkan masalah yang justru pada tahun berikutnya PR (pekerjaan rumah) kami semakin banyak," kata dia seusai tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruang di lingkungan Balai Kota Madiun.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi; ruang kerja wali kota, dan ruang kerja wakil wali kota. Selain itu, tim KPK juga melakukan langkah serupa di sejumlah lokasi lain di luar lingkungan balai kota.

Lokasi lain itu di antaranya kediaman pribadi Bambang Irianto di Jalan Jawa; kediaman Bonie Laksmana, anak kandung Bambang di Jalan Salak; dan rumah Bondan Panji Saputra, adik kandung Bambang yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.

KPK mengumumkan penetapan Bambang sebagai tersangka kasus pada 17 Oktober 2016. Ia sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta. Setelah pemeriksaan kedua pada Rabu, 23 November 2016, Bambang ditahan.

“Ya, (Bambang Irianto) ditahan di rutan KPK C1 untuk 20 hari ke depan," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.


NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

22 Juli 2023

Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

Camilan yang terbuat dari ketan ini mulai banyak disajikan di restoran dan kafe seiring banyaknya permintaan penganan tradisional.

Baca Selengkapnya

Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

8 Juni 2023

Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, sudah memiliki satu unit mobil dinas listrik pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Simak Dulu Asal Usul Kota Madiun Sebelum Berwisata Ke Kota Pecel

18 September 2022

Simak Dulu Asal Usul Kota Madiun Sebelum Berwisata Ke Kota Pecel

Selain memiliki panorama indah dan julukan yang cukup beragam, seperti Kota Pecel, Kota Sepur, atau Kota Sastra, ternyata Madiun memiliki sejarah kompleks

Baca Selengkapnya

Kota Madiun Akan Bangun Tempat Wisata Kuliner di Atas Gerbong Kereta

26 Februari 2022

Kota Madiun Akan Bangun Tempat Wisata Kuliner di Atas Gerbong Kereta

Menurut Wali Kota Madiun Maidi, wilayahnya dan kereta tak bisa dipisahkan karena memiliki sejarah tersendiri.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pencuri Boneka Pocong Alat Sosialisasi Prokes Covid-19

13 Juli 2021

Polisi Tangkap Pencuri Boneka Pocong Alat Sosialisasi Prokes Covid-19

Pelaku mengaku hanya iseng mencuri boneka pocong itu. Polisi tak ambil diam karena yang dicuri alat sosialisasi prokes Covid-19.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Maidi Terima Penghargaan dari KLHK

16 Juni 2021

Wali Kota Maidi Terima Penghargaan dari KLHK

Wali Kota Madiun Maidi menerima penghargaan Green Leadership ''Nirwasita Tantra 2020'' dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya

Program Kotaku Benahi Daerah Kumuh di Madiun

14 Juni 2021

Program Kotaku Benahi Daerah Kumuh di Madiun

Anggaran Rp 7 miliar dari Kementerian PUPR digunakan 12 kelurahan, dan menambal kekurangan APBD untuk program drainase.

Baca Selengkapnya

Bangkitkan Perekonomian, Pemkot Madiun Lengkapi Fasilitas UMKM

9 Juni 2021

Bangkitkan Perekonomian, Pemkot Madiun Lengkapi Fasilitas UMKM

Lapak UMKM di Kelurahan Banjarejo, Kelurahan Klegen, dan dan Kelurahan Kelun selesai dibangun sebelum Hari Jadi ke-103 Kota Madiun 20 Juni mendatang.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Pelajar Kota Madiun Peduli Lingkungan

8 Juni 2021

Begini Cara Pelajar Kota Madiun Peduli Lingkungan

Civitas SMPN 4 Kota Madiun melakukan aksi pembersihan udara dan pemulihan media tanam dengan penyemprotan eco enzyme. Siswa SDN 05 Madiun Lor membersihkan area sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Madiun Paparkan Inovasi Kota Layak Anak

31 Mei 2021

Wali Kota Madiun Paparkan Inovasi Kota Layak Anak

Inovasi Pemkot Madiun yakni mengurangi angka stunting dan hamil resiko tinggi melalui program Pendekar Hati. Pemenuhan sarana prasarana anak di fasilitas umum, Wi-Fi dan laptop gratis.

Baca Selengkapnya