Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menunjukkan bukti usai penetapan kliennya sebagai tersangka di Mapolda Metdo Jaya, Rabu, 23 November 2016. TEMPO/INGE
TEMPO.CO, Jakarta - Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, mengatakan kliennya bukanlah orang yang pertama kali mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 di halaman Facebook. Buni Yani mengunggah video tersebut pada 6 Oktober 2016.
Sementara di akun Facebook lain ada yang mengunggah dengan caption, yang Aldwin anggap lebih keras, sehari sebelumnya. "Pak Buni mengunggah video yang diambil dari akun media NKRI. Sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras dan lebih provokatif," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 november 2016.
Aldwin menjelaskan, ada sekitar lima akun yang mengunggah hal serupa dengan komentar yang lebih keras pada 5 Oktober lalu. "Ada lima akun lain, kenapa harus Buni Yani?" katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan atau SARA sesuai dengan laporan bernomor 4873/X/PMJ, Rabu, 23 November 2016. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan hasil penyidikan Subdit Cyber Crime menghasilkan Buni Yani terbukti melakukan penghasutan atau SARA.
Penyidik juga telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. "Dengan begitu, unsur hukumnya sudah terpenuhi," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.
Tak terima dengan hal itu, Buni, didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), melapor balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani pun telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait kasus laporannya ini.