Dicecar Pertanyaan yang Sama, Buni Yani Sempat Marah  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 November 2016 00:39 WIB

Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab, saat ini Buni memang belum ditahan, hanya masuk dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

"Belum saatnya. Kalau besok ditahan, baru kami ajukan. Kita lihat hasilnya besok," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Saat ini Buni Yani memang tengah diperiksa sebagai tersangka. Polisi memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menetapkan Buni ditahan atau tidak.

Aldwin berharap, polisi bisa menyelesaikan kasus kliennya ini sama dengan kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia meminta adanya pengujian saksi ahli dalam gelar perkara seperti yang dilakukan Bareskrim beberapa waktu lalu.

"Kemarin kan kepolisian berkomitmen kasus ini akan transparan seperti prosesnya Pak Ahok. Saksi ahli didatangkan secara terbuka," katanya.

Aldwin menambahkan, sebelumnya Buni Yani diperiksa sebagai saksi terlapor sejak pukul 11.20 WIB dengan 27 pertanyaan. Ia pun membenarkan bahwa kliennya sempat marah ketika polisi mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali.

"Tadi ada pertanyaan berulang-ulang, kemudian dirasa hari itu enggak bener dinamika pemeriksaan begitu kesal. Mungkin karena dia capek," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan atau SARA sesuai dengan laporan bernomor 4873/X/PMJ, Rabu, 23 November 2016. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan hasil penyidikan Subdirektorat Cyber Crime menghasilkan Buni Yani terbukti melakukan penghasutan atau tindakan SARA.

Penyidik juga telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. "Dengan begitu, unsur hukumnya sudah terpenuhi," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

INGE KLARA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya