Dicecar Pertanyaan yang Sama, Buni Yani Sempat Marah  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 November 2016 00:39 WIB

Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab, saat ini Buni memang belum ditahan, hanya masuk dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

"Belum saatnya. Kalau besok ditahan, baru kami ajukan. Kita lihat hasilnya besok," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Saat ini Buni Yani memang tengah diperiksa sebagai tersangka. Polisi memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menetapkan Buni ditahan atau tidak.

Aldwin berharap, polisi bisa menyelesaikan kasus kliennya ini sama dengan kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia meminta adanya pengujian saksi ahli dalam gelar perkara seperti yang dilakukan Bareskrim beberapa waktu lalu.

"Kemarin kan kepolisian berkomitmen kasus ini akan transparan seperti prosesnya Pak Ahok. Saksi ahli didatangkan secara terbuka," katanya.

Aldwin menambahkan, sebelumnya Buni Yani diperiksa sebagai saksi terlapor sejak pukul 11.20 WIB dengan 27 pertanyaan. Ia pun membenarkan bahwa kliennya sempat marah ketika polisi mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali.

"Tadi ada pertanyaan berulang-ulang, kemudian dirasa hari itu enggak bener dinamika pemeriksaan begitu kesal. Mungkin karena dia capek," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan atau SARA sesuai dengan laporan bernomor 4873/X/PMJ, Rabu, 23 November 2016. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan hasil penyidikan Subdirektorat Cyber Crime menghasilkan Buni Yani terbukti melakukan penghasutan atau tindakan SARA.

Penyidik juga telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. "Dengan begitu, unsur hukumnya sudah terpenuhi," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

INGE KLARA

Berita terkait

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

1 hari lalu

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

1 hari lalu

Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya

Baca Selengkapnya

Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi alias Novi, yang telah membantunya mengumpulkan donasi, atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

13 hari lalu

Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

YouTuber Pratiwi Noviyanthi sempat membuka penggalangan dana untuk membantu Agus yang menjadi korban penyiraman air keras

Baca Selengkapnya

Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

20 hari lalu

Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Olla Ramlan melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok dan Instagram ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

27 hari lalu

Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

34 hari lalu

Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

Gelar Doktor Kehormatan yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM menjadi perdebatan panas di media sosial. Netizen ramai membahas keabsahan kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

40 hari lalu

Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

Johnny Depp menyebut hidupnya berubah menjadi seperti sinetron setelah persidangan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard, mantan istrinya.

Baca Selengkapnya

Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

40 hari lalu

Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara 'Lord Luhut' dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Baca Selengkapnya

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

47 hari lalu

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.

Baca Selengkapnya